SINTING...Minta Jodoh ke Dukun, Bayarnya Malah Pakai Darah Perawan

Selasa, 13 Februari 2018 | 21:06:29 WIB

RIAUSKY.COM - Mengaku-ngaku sebagai dukun yang mampu mengusir makhluk halus, pria bernama Dwi Agus Purwanto (40) akhirnya dibekuk polisi. Dari pengakuan pelaku, Dwi telah mencabuli pasiennya setidaknya tiga perempuan yang telah menjadi korban aksi bejat pelaku.

“Korban bukan hanya satu melainkan tiga orang yakni berinisial HD, SB juga NA,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh, Selasa (13/2).

Mulanya, para korban meminta bantuan Dwi dicarikan solusi permasalahannya. Mereka mengaku belum mendapat jodoh, sehingga minta diberikan pasangan.

Dwi yang memenuhi permintaan korban, kemudian melakukan penerawangan yang merupakan akal-akalan. Hasil penerawangan, pelaku menyebut jika korban tak memperoleh pasangan lantaran diganggu makhluk gaib bahkan dihinggapi genderuwo.

“Pelaku menyampaikan, untuk menghilangkan makhluk gaib tersebut supaya tidak terkunci jodohnya ataupun terkunci masa depannya, harus dilakukan terapi ataupun suatu bentuk upacara tertentu,” kata Bismo seperti dimuat PojokSatu.

Ritual lalu dilaksanakan. Kala aksi tersebut berlangsung, Dwi mengutarakan kepada korban bahwa mereka harus melakukan persetubuhan dengannya sebagai rangkaian ritual.

Tindakan itu wajib dilaksanakan pada tengah malam di lokasi yang telah ditentukan, yang belakangan diketahui merupakan rumah Dwi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Terapinya itu persetubuhan yang dilakukan, tidak ada jalan lain selain jalan tersebut.

Saat korban menolak, pelaku mengatakan bahwa tidak perlu khawatir karena nanti alat kemaluan korban akan rapet lagi,” papar Bismo.

Namun, usai beberapa kali berhubungan badan, para korban tak juga meraih jodohnya.

Merasa ditipu, mereka lalu melapor ke polisi, hingga akhirnya Dwi diringkus pada Minggu (11/2) di kediamannya.

Dari kejadian tersebut, pelaku jerat Pasal 285 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Terkini