Perkosa dan Bunuh Temannya Sendiri, Pria Ini Dihukum 14 Tahun Penjara

Rabu, 14 Februari 2018 | 17:45:21 WIB
Pelaku (kiri) dan korban pembunuhan (kanan)

RIAUSKY.COM - Masih ingat dengan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang ABG cantik yang dilakukan temannya di sebuah gubuh di areal persawahan?

Yup, M. Madinatul Hujah, 21 alias Donon sebagai pelaku dan juga warga Dusun Ngawen, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, harus mendekam lebih lama di penjara. 

Itu, setelah majelis Pengadilan Negeri (PN) Bangil memvonis pembunuh EPNS, 16, asal Lawang, Kabupaten Malang, itu dengan vonis hukuman 14 tahun penjara, Selasa (13/2).

Vonis tersebut menguatkan tuntutan yang dijatuhkan JPU Kejari Bangil, Hendy. Dalam sidang sebelumnya, Hendy menuntut hukuman 14 tahun penjara.

Seperti dimuat RadarBromo, I Ketut Martawan, anggota majelis hakim yang juga Humas PN Bangil mengatakan, putusan itu dilayangkan setelah hakim menilai pelanggaran pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang dilakukan terdakwa, telah sah. 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada di persidangan, menyatakan kalau terdakwa memang bersalah.

Karena itulah, terdakwa divonis hukuman 14 tahun penjara. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Hal yang memberatkan, karena terdakwa melakukan pembunuhan tersebut secara sadis.

Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam kasus lainnya. "Di samping itu juga, terdakwa juga sempat menyetubuhi korban," jelas Ketut Martawan.

Meski begitu, vonis tersebut bukan putusan maksimal. Karena hukuman maksimal perkara 338 KUHP adalah 15 tahun penjara. Ketut menganggap, terdakwa berlaku sopan dan mau berterus terang dalam persidangan tersebut. Hal-hal itulah, yang sedikit meringankan terdakwa.

Diketahui, aksi pembunuhan itu bermula dari acara ngopi yang dilangsungkan terdakwa dan korban. Acara ngopi yang berlangsung Senin, 25 September 2017 malam itu, berubah menjadi agenda pesta miras.

Tidak hanya berdua, dalam kesempatan itu ada rekan-rekannya yang lain yang ikut. Mereka menggelar pesta miras di area Klenteng Tri Darma, Parerjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Pesta yang berlangsung hingga dini hari itu (26/9), mendadak buyar. Itu, setelah mobil patroli polisi melintas. Mereka kabur dan berpencar. Sementara, korban dan tersangka kabur bersama-sama. Hingga mereka sampai di sebuah gubuk yang tak jauh dari lokasi.

Di situlah, korban dihabisi. Korban dihabisi usai diajak berhubungan layaknya suami-istri oleh pelaku. Hujah menghabisi korban dengan cara mencekik dan menimpuk wajah korban dengan batu. (*)

Terkini