Akhirnya, Kades Kepenuhan Timur-Rohul Ditahan Jaksa

Kamis, 05 April 2018 | 15:32:12 WIB
Ilustrasi

PASIR PENGARAIAN,(RIAUSKY.COM - Berkas dugaan perkara penganiayaan dan pengancaman dengan tersangka Azhar, Kepala Desa Kepenuhan Timur telah dilimpahkan Polsek Kepenuhan kepada Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), dan sudah dinyatakan lengkap atau P21, pada Rabu (4/4/2018).

Selesai melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Rokan Hulu dalam pengawalan pihak kepolisian, Azhar kembali dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri  Rokan Hulu dan berdasarkan pertimbangan Jaksa, maka Kepala Desa Kepenuhan Timur Azhar sekitar pukul 15.10 Wib, tersangka diantar ke Lapas Pasir Pengaraian untuk dilakukan penahanan dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Rokan Hulu.

Kasi Pidum Kejari Rohul Mochamad Fitri Adhy SH, menerangkan, Kades Kepenuhan Timur Azhar datang ke Kantor Kejari Rohul didampingi Andi, selaku kuasa hukumnya.

"Kades datang didampingi kuasa hukumnya. Dan proses penahanan akan dilakukan," papar Adhy.

Adhy menjelaskan, Kades Kepenuhan Timur Azhar ditahan selama 20 hari‎, dititipkan ke Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian.
Diakuinya, Azhar‎ ditahan karena ada kekhwatiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa tersangka akan mengulangi perbuatannya, merusak barang bukti dan mengulangi tindak kejahatannya.

Kepala Kajaksaan Rokan Hulu Fredy Daniel  Simanjuntak SH, M.Hum, menjelaskan, pelimpahan berkas tahap dua Kades Kepenuhan Timur dikawal puluhan polisi karena permintaan pihak Kejaksaan, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

”Pengawalan hanya untuk antisipasi saja, karena ada puluhan warga yang datang ke Kantor Kejari Rohul, mendampingi tersangka,” kata Daniel.

Penahanan tersangka Azhar memang diwarnai tangisan beberapa warga, saat mau diantar ke Lapas, dengan didampingi dua JPU Riki Sahputra dan Juan‎, bahkan terlihat seorang wanita menangis sembari memeluk Kades Kepenuhan Timur. (R19)

Terkini