RIAUSKY.COM - Diduga lantaran terlilit utang banyak, seorang dokter dengan rekannya nekat melakukan kejahatan dengan menggelapkan puluhan mobil mewah.
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap praktik penggelapan mobil rental yang didalangi oleh RP (33), seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter. Dalam pengakuannya, dokter jebolan UISU tersebut nekat menggelapkan mobil rental demi membayar utang senilai Rp300 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kanit Ranmor Iptu Harjuna Bangun saat merilis kasus ini Senin (23/4/2018) di Mapolrestabes Medan menjelaskan, para pelaku yang diamankan yakni, RP, beralamat di Jalan Pimpinan, Kelurahan Sei Kera, Kecamata Medan Perjuangan. Perannya sebagai perental mobil.
Dalam menggelapkan mobil para korbannya, RP dibantu oleh M alias Y (41) warga Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Payageli, Kecamatan Medan Sunggal, berperan sebagai perantara dan BI alias B (58) warga Jalan Melati, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia yang berperan sebagai penadah.
“Pengungkapan ini bermula dari adanya informas warga yang menjadi korban penggelapan. Informasi itu langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” sebut Kasat seperti dilansir Metro24jam.com.
Sebelumnya, Jumat (20/4/2018) petugas bersama para korban mendatangi kediaman tersangka RP. Ibu empat anak ini pun diinterogasi. Dia mengakui kalau mobil yang direntalnya itu sudah digadaikan kepada BI dengan harga sekitar Rp25 hingga Rp35 juta per unit melalui tersangka M alias Y.
Petugas yang tak ingin membuang kesempatan segera mencari keberadaan tersangka lainnya dan 13 unit mobil tersebut. Tak lama berselang petugas akhirnya mengamankan dua pelaku beserta 13 unit mobil.
“Tersangka RP merental mobil pada para korban dan berjanji akan dibayar perhari Rp 300-400 ribu. Saat jatuh tempo, tersangka berkilah dan beralasan akan memperpanjang sewanya. Ternyata mobil itu digadaikan ke orang lain,” jelas Kasat. Saat ini, lanjut Kasat, pihaknya sedang mencari 8 mobil lainnya yang diduga digelapkan pelaku.
Kasat juga mengimbau bagi masyarakat yang mobilnya menjadi korban penggelapan agar segera membuat laporan ke Mapolrestabes Medan dan membawa bukti kepemilikan mobil. Sementara, RP mengaku nekat melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut karena terlilit utang saat mengikuti ujian seleksi PNS. Dia juga mengakui ada sekitar 24 unit mobil yang dia gadaikan.
“Waktu itu saya utang sekitar Rp300 juta untuk menjadi PNS, namun gagal [jadi PNS]. Jadi untuk menutupi utang terpaksa saya gadaikan mobil-mobil tersebut,”katanya. Karena perbuatannya, RP terancam melanggar Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (R03)