Pengen Beli Motor Murah, Tunggu! Pemko Pekanbaru Segera Lelang Besar-besaran

Jumat, 24 Agustus 2018 | 16:57:29 WIB
Motor yang akan segera dilelang.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sebanyak 98 unit kendaraan roda dua bekas operasional dinas Pemko Pekanbaru akan segera dilelang. 

Rata-rata usia kendaraan yang akan dilelang rersebut adalah diatas 10 hingga 15 tahun.

Puluhan kendaraan sepeda motor tersebut merupakan kendaraan bekas operasional dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Saat ini kendaraan tersebut diparkirkan di pakir samping kantor Bappeda, komplek Kantor Walikota Pekanbaru, Jalan Sudirman.

Seperti dilaporkan Tribun Pekanbaru,  Kamis (23/8/2018), kendaraan roda dua tersebut parkirkan berjejer dan dirantai.

Sebagian besar kendaraan ini sudah tidak utuh lagi. Ada yang rodanya sudah lepas, ada bodi dan lampunya yang sudah terlepas.

Namun ada juga beberapa unit yang masih lengkap, tapi tidak terawat sehingga banyak debunya.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Defino Efka mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas peryaratan lelangnya.

Jika tidak ada aral melintang, lelang 98 unit kendaraan roda dua ini akan dilakukan September mendatang.

"Tahap penilaian harga wajar dari kendaraan sudah kami dapatkan dari pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bahkan untuk nilai limit kendaraan juga sudah ada dan akan di SK kan," katanya.

Saat disinggung berapa kisaran harga per unit kendaraan roda dua yang akan dilelang tersebut, Defino mengaku harganya berfariasi.

Yakni dikisaran harga, Rp 300 sampai 350 ribu, dan harga tertinggi berkisar Rp1.100.000.

Saat disinggung berapa kisaran harga per unit kendaraan roda dua yang akan dilelang tersebut, Defino mengaku harganya berfariasi.

Yakni dikisaran harga, Rp 300 sampai 350 ribu, dan harga tertinggi berkisar Rp1.100.000.

Saat ini untuk proses penerbitan SK berada di bagian hukum. Butuh waktu sekitar dua minggu sebelum diterbitkan.

Kalau penerbitan SK sudah dilakukan BPKAD langsung akan membuat surat permohonan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Harga perunit kendaraan roda dua yang dilelang bervariasi. Ada yang Rp300-350 ribu, paling tinggi harganya Rp 1.100.000. Yang jelas kalau sudah terbit SK Walikota tentang penetapan penjualan barang milik daerah, berupa kendaraan dinas dan SK penetapan harga limit, langsung kami buat permohonan ke KPKNL, untuk dilelang," tuturnya.

Jumlah terbanyak berasal dari Badan Pendapatan Daerah, Dinas Koperasi, Dinas Perhubungan serta dari seluruh kecamatan.

Untuk kerjasama pelelangan Pemko bekerjasama dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Sistem lelangnya online, jadi siapa saja boleh ikut. Kalau untuk harga masing-masing kendaraan tentu berbeda-beda, itu disesuaikan dengan kondisi kendaraannya," pungkasnya. (*)


 

Terkini