BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali mengelar proses persidangan terhadap matan narapidana dan mantan polisi yang bernama Ronaldo Marzuki Nainggolan (36) alias Bos Neng dalam melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golangan satu bukan tanaman.
Sebelumnya, terdakwa sudah pernah di hukum oleh pengadilan negeri pada rohil pada 29 Maret 2017 lalu. Terdakwa dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahguna narkotika jenis sabu untuk diri sendiri. Sehingga terdakwa bersama teman nya Wendi di vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri rohil.
Namun, walaupun terdakwa sudah pernah di hukum. Terdakwa yang dikenal sebagai bandar narkoba di Bagan Batu ini tidak pernah mau berhenti atau tobat dalam melakukan bisnis haram nya.
Diketahui, Ronaldo Marzuki Nainggolan alias Bos Neng merupakan anggota Bintara polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polsek Bagan Sinembah.
Namun, kali ini terdakwa kembali dalam kasus yang sama. Terdakwa Ronaldo Marzuki Nainggolan alias Bos Neng Pada Selasa 4 Agustua 2018 divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan 14 tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdengar dalam vonis majelis hakim, hal hal yang memberat kan terdakwa, terdakwa sudah pernah di hukum dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal hal yang meringan kan terdakwa, terdakwa menyesali atas perbuatan nya dan terdakwa mempunyai tanggungjawab.
Sebelumnya terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rohil dengan 15 tahun penjara denda 1 miliar sebsuder 3 bulan penjara. Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sidang pembacaan putusan dari dari majelis halim terhadap terdakwa digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Rohil. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Faisal SH MH dengan jaksa penuntut dari Kejari Rohil Sahwir Abdullah SH, sementara terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya Fitriani SH dari LBH Ananda yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Atas putusan yang di jatuhkan oleh majelis hakim, kuasa hukum terdakwa dan jaksa berpikir pikir selama satu minggu untuk melakukan banding. Setelah mendengar ucapan jaksa dan kuasa hukum terdakwa, akhirnya ketua majelis menutup persidangan. (R15)