BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Sartono SH MH cs selaku kuasa hukum terdakwa Norman (18) didalam pembelaannya (Pledoi) berpendapat bahwa pasal 332 ayat 1 KUHPidana yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Niki Junismero SH dari Kejari Rohil terhadap Norman tidak memenuhi unsur pidana. Karena, bahwa klennya Norman tidak ada niat untuk membawa lari korban Agustiani Andini Lubis.
Hal tersebut sesuai dengan fakta di persidang sebelumnya. Agustiani Andini Lubis (korban) mengatakan di persidangan bahwa Norman tidak bersalah yang bersalah adalah korban sebenarnya yang memintak tolong kepada Norman. " Kata Hazizi Suwandi SH saat membacakan Pledoi pada Rabu 10 Oktober 2018 di Pengadilan Negeri Rohil.
Pendapatan kuasa hukum terdakwa dalam pledoi di kuat jugak dengan keterangan saksi Ahli Pidana Hukum Herdiansyah SH MH dari Universitas Negeri Riau (UNRI) yang menjelaskan bahwa dalam perkara kasus Norman berpendapat bahwa terdakwa tidak terdapat ada unsur niat. Itu artinya bahwa terdakwa tidak dapat dipidanakan.
"Kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk memastikan penguasaanya atas diri korban Agustiani Andini Lubis," jelas Ahli Pidana pada saat itu kata Azizi.
Herdiansyah SH MH jugak menjelaskan dalam dalam penerapab pasal 332 KHUPidana penyidik seharusnya seharusnya membuktikan tidak unsur kesengajaan dalam hukum pidana yaitu sengaja dengan maksud atau tujuan, sengaja dengan maksud kepastian dan sengaja dalam kemungkinan.
Menurutnya, berdasarkan berkas perkara penyelidikan yang diterima ahli, setelah di pelajari di kampus bersama dosen ahli pidana menyimpulkan bahwa perkara Norman tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat dari terdakwa untuk membawak lari korban.
"Oleh karena itu, menurut Ahli Pidana Hukum bahwa dakwaan pasal 332 KUHPidana yang didakwaan kepada terdakwa tidak lah tepat," ungkap Azizi.
Dilanjutnya, Ahli pidana jugak mengatakan bahwa korban lah yang aktif sedangkan terdakwa pasif. Dan ahli jugak menerangkan bahwa dalam perkara tersebut terdakwa adalah Subjek sementara korban objeknya.
Nah, didalam perkara ini justru objek yang lebih berperan sedangkan subjek perannya pasif. Sehingga dalam kesimpulan ahli hukum pidana berpendapat bahwa dakwaan JPU tersebut tidak bisa kenakan terhadap terdakwa dan harus di bebaskan kerena tidak memenuhi tiga unsur kesengajaan yang di atur dalam hukum pidana, apalagi pasal 332 KUHPidana adalah Delik Aduan apabila pihak terdakwa dalam perkara ini sudah ada melakukan perdamain kedua belah pihak.
"Seharusnya, perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke persidangan," jelas Azizi saat membaca pledoi.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li didampingi oleh dua anggota hakim Rina Yose SH dan Sonra SH sementara Panitra Penganti (PP) Richa SH.
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Niki Junismero SH dari Kejari Rohil dengan penjara 1 tahun kurungan. Terdakwa dituntut dengan pasal 332 ayat 1 KHUPidana pada Rabu 3 Oktober 2018 yang lalu.
Terdakwa Norman (18) merupakan warga Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau. Terdakwa diduga melarikan anak perempuan tanpa seizin wali atau orang tua sehingga terdakwa di laporkan oleh orang tuan Agustiani Andini Lubis kepolres Rohil. Sehingga terdakwa ditangap oleh Polres Rohil beberapa yang lalu.
Namun fakta di persidangan sebelumny, bahwa korban Agustiani Andini Lubis mengatakan di hadapan majelis hakim bahwa Norman tidak bersalah yang bersalah adalah Korban. Hal tersebut di jelaskan korban, karena korban yang mintak tolong kepada terdakwa.
Perkara ini awal dari kejadian, saat itu korban awalnya yang mendatangi ketempat kerja terdakwa tanpa ada janjian.
Saat itu korban menceritakan sedang bertengkar dengan ibunya, hingga korban takut pulang kerumahnya.
Saat itu korban minta tolong dengan terdakwa untuk mengantarkan korban ke Sibolga ke tempat neneknya. Tapi terdakwa mengatakan bahwa dia tidak ada dana untuk mengantar korban.
Tapi Terdakwa saat itu, berusahaan untuk menelpon orang tua korban, bahwa korban ada di tempatnya. Namun korban melarang terdakwa supaya tidak memberitahu pihak keluarga korban.
Karena terdakwa dan korban takut dan panik akhirnya mereka berdua pergi ke Pekan Baru. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan ke Polres Rohil dan terdakwa ditangkap dengan tuduhan melarikan wanita di bawah umur tanpa seizin orang tua atau wali. (R15)