Dituntut Hukuman Mati, 4 Terdakwa Asal China Pembawa 1,6 Ton Merasa Tertipu

Rabu, 31 Oktober 2018 | 17:39:17 WIB
Empat WNA asal Cina terdakwa kasus penyelundupan 1,6 ton sabu dituntut hukuman mati. (Boni Bani/JawaPos.com)

RIAUSKY.COM - Empat warga negara asing (WNA) asal Cina terdakwa kasus penyelundupan 1,6 ton sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Centre, Batam pada Selasa (30/10), JPU menilai para terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (3) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, satu diantara empat terdakwa yakni Tan Mai, 69, tidak terima dan melancarkan kata-kata menuduh sistem hukum Indonesia dalam Bahasa China. Ia yang diarahkan meninggalkan ruang Sidang Utama PN Batam, terus berbicara mengulang kata-kata tersebut.

Meskipun diarahkan untuk tidak bersikap demikian, Tan Mai terus mengucapkan kata-kata yang setelah diterjemahkan berarti 'polisi membuat bukti palsu, orang Indonesia mencelakai/menipu orang Tiongkok' hingga akhirnya ia berlalu dari ruang sidang.

Aksi emosional Tan Mai ini, mengubah suasana ruang sidang yang semula tenang menjadi riuh walaupun hanya dirinya yang bersuara keras. Sementara tiga terdakwa lain, Tan Hui, 63; Tan Yi, 33 dan Liu Yin Hua, 63; terlihat lebih memilih diam dan kebanyakan mengisyaratkan anggukan kepala tanda memahami tuntutan yang diberikan JPU.

Daru TS, Ketua tim JPU menjelaskan bahwa, apa yang didakwakan kepada keempat terdakwa sudah terbukti secara sah. Dimana perbuatan para terdakwa yang menjadi perantara hadirnya kejahatan narkotika di Indonesia dapat mengancam generasi Indonesia.

Demikian juga dengan sikap para terdakwa yang selama dalam persidangan cenderung berbelit-belit. "Supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar keempat terdakwa bersalah," kata Daru ketika ditemui seusai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum keempat terdakwa, Aditia S menjelaskan, tuntutan hukuman mati kepada kliennya sepatutnya tidak diberikan. Selain mereka memang mengaku adalah korban, dengan segala yang telah disampaikan di persidangan, keempat terdakwa juga menolak bukti-bukti yang dihadirkan oleh JPU.

"Mereka tidak mengetahui adanya sabu di kapal itu, petugas saja membutuhkan alat untuk mengetahuinya, jadi mereka tidak tahu apa-apa," kata Aditia seperti dilansir Jawapos.com.

Ia juga menjelaskan bahwa, seandainya rekaman jejak perjalanan mereka selama ini bisa dihadirkan, tentu itu bisa meringankan. Namun hal tersebut tidak bisa dihadirkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, keempat ABK Kapal KM 61870 asal Taiwan pembawa puluhan karung sabu-sabu yang diamankan di perairan Pulau Maria, Kecamatan Belakangpadang, Batam. Bersama kapal ini ditemukan 1,6 ton sabu yang dibungkus dalam karung.

Terakhir, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra, didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Redite Ika Septina sebagai hakim anggota ini kemudian dilanjutkan dua minggu ke depan. Dengan agenda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan. (R03)

Terkini