DUMAI (RIAUSKY.COM)- Ingin memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Warga Kota Dumai harus banyak bersabar menunggu sampai tahun 2019.
Hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai, dikabarkan belum bisa melakukan pencetakan e-KTP.
Pencetakan e-KTP belum bisa dilakukan karena terkendala habisnya stok ribbon atau tinta untuk mencetak e KTP.
Stok ribbon tersebut sudah menipis sejak awal bulan Oktober 2018 lalu.
Keterbatasan stok ini membuat proses pencetakan e-KTP jadi tidak optimal.
Petugas Disdukcapil Dumai pun menyiapkan surat keterangan bagi para pemohon.
"Jadi untuk sementara bisa pakai surat keterangan. Bisa digunakan hingga enam bulan mendatang," ujar Kepala Disdukcapil Dumai, Suardi kepada Tribun pekanbaru, Kamis (1/11/2018).
Menurutnya, surat keterangan ini bisa digunakan sebagai pengganti e KTP.
Mereka yang sudah merekam data bakal mendapat surat keterangan (Suket).
Mereka bisa menggunakannya jelang proses cetak e KTP rampung.
Suardi mengaku sudah menerbitkan 1000 lebih surat keterangan.
Ia mengakui saat ini masih banyak masyarakat yang datang untuk merekam data.
Ada puluhan pemohon datang untuk merekam e KTP.
Pria berkumis ini mengimbau agar masyarakat untuk sementara sabar.
Ia memperkirakan pasokan ribbon datang pada awal tahun 2019 mendatang.
"Ya sama sama menanti kita, kami imbau untuk sabar dan gunakan surat keterangan untuk sementara," terangnya.(R02)