RIAUSKY.COM - Sungguh malang, tak hanya diperkosa, bocah SD dibunuh dengan kejam, untunglah pelakunya sudah diamankan polisi.
Saat diperkosa Jasmin (25), siswi kelas 1 SD berinisial SNH (6) menangis keras. Jasmin mencacah lehernya dengan 11 tusukan. Bocah itu tewas, tapi Jasmin pura-pura sedih.
Itu terjadi di kebun sawit di Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (30/10/2018) lalu.
Korban SNH, siswi kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Darul Ulum di Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Pelaku Jasmin adalah tetangga korban. Berpura-pura menjemput korban, saat pulang sekolah. Lantas memperkosanya di kebun sawit.
Kapolsek Wasuponda, Iptu Agusman, bersama tim, menangkap Jasmin, beberapa menit setelah penemuan mayat SNH. “Pelaku pura-pura ikut mencari jenazah korban,” kata Agusman seperti dilansir Rayapos.com.
Pembunuhan sadis ini menghebohkan warga desa setempat. Berdasarkan investigasi polisi, kronologisnya begini:
Pulang Sekolah bersama Kakak
Pada Selasa (30/10/2018) SNH seperti biasa, sekolah di MI Darul Ulum di desanya. Kakak SNH, inisial BF (9) juga sekolah di situ, kelas 3.
Sekitar pukul 12.00 Wita sekolah bubar. SNH dan BF pulang bersama, berjalan kaki.
Pukul 12.10 BF tiba di rumah, dibonceng motor Jasmin yang juga tetangganya. Tiba di rumah, BF langsung main, sedangkan adiknya SNH tidak kelihatan.
Pukul 17.00 menjelang hari gelap, SNH juga tidak ada. Ayah mereka, Masnawir gelisah. Dia bertanya kepada BF: “Apakah tadi BF pulang bersama SNH?”
Dijawab BF:
“Ya, kami berdua dibonceng Pak Jasmin. Malah, SNH diantar pulang duluan, karena kata Pak Jasmin, ban motor kempes.”
“Terus…” tanya Masnawir.
“Aku disuruh Pak Jasmin nunggu di kebun. Dia mengantar SNH duluan. Setelah itu Pak Jasmin balik lagi ngantar aku pulang.”
“Kok, adikmu tidak ada?”
“Aku tak tahu.”
Masnawir segera mendatangi rumah Jasmin. Bertemu Jasmin, dan bertanya tentang SNH.
Jawaban Jasmin enteng saja: “Ya, tadi dia saya bonceng. Karena ban motor kempes, dia saya turunkan di tengah jalan. Dia dibonceng orang lain.”
“Dibonceng siapa, di mana?” tanya Masnawir panik.
“Pemboncengnya aku tak kenal. Lokasinya di dekat kebun sawit.”
Maka, seketika itu juga Masnawir melapor ke Kepala Desa Parumpanai. Begitu terima laporan, Kades minta bantuan warga mencari SNH.
Hari sudah gelap saat puluhan warga mencari SNH. Jasmin ikut mencari. Malah, dia yang menunjukkan titik lokasi
Pukul 22.00 mayat SNH ditemukan warga di kebun sawit. Lokasinya hanya beberapa puluh meter dari rumah SNH. Sudah kondisi tewas.
Pakaian seragam sekolah terbuka, koyak. Darah berhamburan di sekitarnya. Ada banyak luka tusuk di sekitar leher dan dada.
Masnawir syok berat. Menangis sejadinya. Warga berusaha menenangkan. Bahkan, Jasmin ikut sedih dan menenangkan Masnawir.
Warga langsung melaporkan itu ke Mapolsek Wasuponda. Tim polisi dipimpin Kapolsek, Iptu Agusman, seketika melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi memeriksa jenazah SNH. Diketahui, ada 11 tusukan di leher dan sekitar dada. Jenazah segera dikirim ke rumah sakit.
Saksi-saksi, Jasmin dan BF diinterogasi polisi. Dari keterangan para saksi ditentukan olah TKP di dua lokasi.
“Saat itu juga dua titik lokasi kami pasang garis polisi,” tegas Agusman. Penyelidikan dilakukan.
Olah TKP dilakukan di 2 tempat yang berdekatan. Lokasi pertama berada di kebun sawit. Itu titik BF diturunkan Jasmin, karena alasan ban motor kempes. Di dekat jalan desa.
Lokasi kedua sekitar 40 meter dari lokasi pertama. Itulah titik penemuan mayat SNH.
Sepanjang polisi melakukan olah TKP, para saksi terus ditanya polisi.
Setelah olah TKP di lokasi kedua, polisi langsung membawa Jasmin ke Mapolsek Wasuponda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melalui interogasi yang ketat, Jasmin mengakui semua perbuatannya.
“Tujuan tersangka memperkosa korban. Tapi, saat diperkosa, korban menangis sangat keras. Tersangka panik,” tutur penyidik polisi.
Karena tersangka panik, khawatir ketahuan warga, maka dia membunuh SNH dengan cara menikam SNH berkali-kali.
Belum dijelaskan polisi, senjata yang digunakan tersangka. Apakah sudah disiapkan sebelumnya, atau didapat di lokasi. Tapi, jelas senjata tajam.
Jasmin sudah ditahan di Mako Polres Luwu Timur. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP pembunuhan tidak berencana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (R02)