Lihat, Bagaimana Smartphone Oppo A71 Ini Membimbing Polisi Ungkap Aksi Pencurian dan Narkoba

Ahad, 11 November 2018 | 11:08:03 WIB
Pelaku pencurian dipenjara.

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM)- Sebuah kisah unik terjadi terhadap sebuah smartphone Oppo A71. 

Ponsel cerdas ini dilaporkan hilang oleh pemiliknya, Dea Afriani pada Selasa (20/7/2018) lalu bersama sejumlah barang berharga seperti cincin, anting termasuk uang.

Namun, keberadaan smartphone Opp0 A71 milik korban akhirnya menjadi pemuka pintu terungkapnya perkara laporan kehilangan yang disampaikan Dea Afriani kepada polisi dengan nomor registasi LP/48/VII/2018/RIAU/RES KEP.MERANTI/SPKT, tanggal 20 Juli 2018. 

Ponsel cerdas itu berhasil ditemukan kembali pada Ahad (9/9/2018) lalu. 

Sepanjang perjalanan laporan kehilangan tersebut, ternyata ponsel tersebut telah berpindah tangan berkali-kali hingga akhirnya terdeteksi berada di tangan seorang perempuan bernama Nur Kurnia.

Dari pemeriksaan terhadap Nur Kurnia inilah, kemudian diketahui kalau ponsel ini telah berkali-kali mengalami pindah tangan sebelum kemudian polisi berhasil mendeteksi keberadaannya. 

Disebutkan Nur Kurnia, sebagaimana dilansir dari goriau.com, ponsel tersebut dibelinya dari RS pada tanggal 3 September 2018 seharga Rp600 ribu. Hp itu lengkap dengan kotaknya. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata kotak Hp tersebut tidak sesuai dengan Hp yang dijual oleh SR.

Selanjutnya, Tim mencari RS. Warga Jalan Sawal itu diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Banglas Kelurahan Selatpanjang Timur. 

Apesnya, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Tim menemukan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Kepada polisi, RS mengakui bahwa benar ada menjual Hp kepada Nur Kurmia dengan harga Rp600 ribu. Katanya, Hp itu didapatkannya dengan cara membeli dari Ir seharga Rp1 juta.

Lalu, Tim melakukan pengejaran terhadap Ir dan dia berhasil  ditangkap di rumahnya, di Jalan Banglas. Ir juga mengaku bahwa benar ia ada menjual Hp tersebut kepada RS dengan harga Rp1 juta. 

Pembayarannya dalam bentuk uang tunai Rp600 ribu dan narkotika jenis sabu senilai Rp400 ribu.

Kepada polisi, Ir mengakui bahwa ponsel  yang ia jual ke RS berasal dari Ed yang dikenalnya dan meminta ia menjualkan. 

"Kedua tersangka (RS dan Ir - red), telah kita amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH.

Dua warga Kepulauan Meranti ini, RS (27) dan Ir (36), ditangkap polisi, Jumat (9/11/2018) dengan tuduhan  terlibat kasus curat dan pertolongan jahat alias penadahan.(R05)

Terkini