JAKARTA (RIAUSKY.COM) – Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang pelaku penipuan terkait uang raja-raja Indonesia yang tersimpan di bank Singapura dan World Bank (WB) senilai Rp 23 triliun.
Keempat pelaku berinisial, HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, kasus penipuan itu terungkap, saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaannya.
“Jadi kasus penipuan terungkap berawal daripada pemeriksaan ibu RS. Jadi setelah pemeriksaan bu RS, Ibu RS ini menyebut nama DS dan RM Itu di situ,” kata Argo di Polda Metro, Senin (12/11) seperti dilansir Pojoksatu.id.
Menurut Argo, penyidik pun langsung malakukan pemeriksaan terhadap kedua nama yang disebut Ratna.
“Otomatis dari penyidik karena DS disebut oleh Ibu Ratna Sarumpaet kami lakukan pemeriksaan DS ini. Dari periksaan terungkap bahwa DS ini mengaku dari BIN berpangkat Mayjen,” ungkap Argo.
Tak sampai di situ, kata Argo, penyidik pun kemudian menyelilidiki identitas kedua orang tersebut dengan membuat laporan model A. Karena yang bersangkutan ternyata dia itu adalah memang penipu.
“Jadi Bu Ratna Sarumpaet sempat mentrasfer uang sekitar Rp 50 juta kedua tersangka dengan alasan apa? Untuk mengurus uang ini. Yang tadi agar uang Rp 23 trilun itu cair,” tandasnya.
“Intinya dari tersangka ini juga mencatut bank di Singapura, mencatut World Bank juga. Dengan alasan untuk meyakinkan uang transfer kepada korban bahwa dia bisa mencaikan uang itu ke Singapura,” katanya.
Selain Ratna, para pelaku juga sempat menipu korban lain berinisial TNA. Korban TNA bahkan sudah mentransfer uang sebesar Rp 940 juta untuk mencairkan uang raja-raja senilai Rp 23 triliun itu.
“Korban inisial TNA itu uangnya udah masuk ke rekening tersangka 940 juta,” ungkap Argo.
Selain itu, lanjut Argo, para tersangka juga ada yang ngaku sebagai BIN, ada tersangka AS mengaku sebagai pegawai PPATK.
“Jadi dia udh fasih bagaimana kerjaan PPATK dia udah tahu,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antar rekening, satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice, satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011 dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (R02)