JAKARTA (RIAUSKY.COM)– Usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan terhadap Haris Simamora.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).
“Seorang yang diamankan berinisial HS tadi malam sudah kami lakukan penahanan,” ujar Argo.
Sehingga, selanjutnya akan ada pemeriksaan lain untuk ke depannya seperti para saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Selanjutnya penyidik akan melengkapi segera berkas perkasa, tentunya nanti ada pemeriksaan lanjutan lain,” lanjutnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu menerangkan, usai ditangkap di Garut, Haris akhirnya mengakui perbutannya setelah sebelumnya mengelak.
“HS akhirnya mengakui yang membunuh (satu keluarga),” ungkap Argo.
Haris mengaku, perbuatannya itu dilakukan karena ia kalap sering dimarahi oleh korban.
“Keterangan pelaku, motifnya, dia sering dimarahi. Itu saja ya,” bebernya.
Yang cukup mengejutkan, seperti dilaporkan pojoksatu.id, dari pengakuan Haris, ia menghabisi nyawa Deparum Nainggolan dan Maya Ambarita dengan menggunakan sebuah linggis.
“HS membunuh korban Deparum dan Maya dengan menggunakan linggis,” bebernya.
Linggis itu sendiri, lanjut Argo, kemudian dibuang di kawasang Kalimalang. Tujuannya untuk menghilangkan jejak.
“Linggis dibuang HS di Kalimalang,” lanjut mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.
Sampai saat ini, terangnya, linggis yang digunakan untuk menghabisi korban itu masih belum ditemukan.
“Anggota penyidik sudah ke sana, karena hujan deras airnya pencarian ditunda. Nanti akan kita cari lagi,” kata Argo.
Sementara, untuk menghabisi nyawa kedua anak korban, HS membekap Sarah Nainggolan dan Arya Nainggolan sampai tewas.
“Anaknya dibekap, sampai kehabisan nafas,” tutur Argo.
Kendati Haris Simamora sudah mengaku, Argo menyebut, pihaknya tak akan berhenti sampai disini saja.
Sampai saat ini, sesuai dengan penyidikan, pihaknya menganggap Haris sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan brutal itu.
Akan tetapi, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman kasus tersebut.
“Yang bersangkutan sendiri nanti kami masih pengembangan yang lain,” beber Argo.
Argo menambahkan, penetapan status tersangka atas pria 23 tahun itu didasarkan atas keterangan dan pemeriksaan terhadap para saksi ditambah dengan berbagai alat bukti yang didapat penyidik.
Baik dari olah tempat kejadian perkara (TKP) rumah korban, mobil korban, sampai berbagai alat bukti pendukung lainnya.
“Kami juga melakukan penyelidikan kepada pelaku dan kemudian beberapa barang bukti,” kata Argo.
Atas berbagai alat bukti, hasil pemeriksaan dan sejumlah aat bukti tersebut, HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan HS sudah ditetapkan tersangka tadi malam,” tegasnya.(R02/p1)