RIAUSKY.COM – Pasangan yang mendaftarkan pernikahannya di KUA akan mendapatkan surat nikah ganda mulai akhir November 2018. Surat nikah tersebut berbentuk buku nikah dan kartu nikah.
Penerapan kartu nikah ini merupakan inovasi pelayanan dari Kementerian Agama untuk memudahkan masyarakat.
Dengan adanya kartu nikah ini, diharapkan memudahkan masyarakat untuk membawa dokumen tersebut.
Apalagi, ketika dihadapkan pada kegiatan yang harus melampirkan buku nikah seperti kegiatan piutang perbankan maupun kegiatan insidentil lain seperti instansi pemerintahan atau kebutuhan penginapan syariah yang harus menyertakan surat nikah.
Humas Kanwil Kementerian Agama (Kemenag Jatim), Markus mengatakan bahwa data dalam kartu nikah telah tersingkronisasi data kependududukan dan catatan sipil (Dukcapil) dalam aplikasi. Ia menegaskan, keberadaan kartu nikah ini tidak menghilangkan buku nikah.
Jadi, pasangan baru yang mencatatkan pernikahannya di KUA akan mendapatkan kartu nikah sekaligus buku nikah. Sedangkan untuk pasangan lama, pihak Kemenag mengaku masih berfokus kepada pasangan baru. Untuk pasangan lama, masih menggunakan buku nikah saja.
“Karena bulan-bulan ini masih masa percobaan, jadi sasaran kami masih pada pasangan yang baru saja,” kata Humas Kanwil Kementerian Agama (Kemenag Jatim), Markus, Jumat (16/11/2018) seperti dilansir Pojoksatu.id.
Masa percobaan ini, lanjutnya akan berjalan sampai awal bulan 2019 mendatang. Di Jatim masih ada enam kota yang telah menerapkan kartu nikah. Diantaranya adalah Kota Surabaya, Kediri, Malang, Pasuruan, Mojokerto, Madiun dan Batu.
“Nanti Januari semua akan menggunakan ini, sekarang karena masih masa percobaan. Kami ingin lihat dulu bagaimana respon masyarakat dan respon media,” pungkasnya.
Dari data yang dihimpun, kartu nikah ini layaknya kartu ATM pada umumnya. Ukurannya 8,56 cm x 5,398 cm. Bentuknya persis e KTP sehingga mudah dibawa dan diletakkan ke dalam dompet. Sedangkan di halaman depannya terdapat foto dan nama terang suami istri berukuran 3 x 4.
Selain itu di bagian bawahnya terdapat barcode yang bisa di scan. Data-data yang terekam dalam kode QR yang terekam akan muncul meliputi nama pasangan nikah, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tanggal dan tempat akad nikah.
Kartu nikah berbasis aplikasi web sistem informasi manajemen nikah (Simkah). Seluruh anggaran pembuatan kartu nikah ini didapatkan dari Kemenag pusat. (R03)