SAYANG...Seorang Miliarder, Bupati Pakpak Bharat Remigo Berutu Tersandung OTT Ratusan Juta

Senin, 19 November 2018 | 08:29:04 WIB
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu saat di KPK.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Remigo Yolanda Berutu, Bupati Pakpak yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena uang ratusan juta ternyata seorang miliarder.

Bayangkan, harta kekayaannya, sebagaimana yang terdaftar pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp43,7 miliar per 9 Juni 2018 lalu. 

Angka tersebut bahkan disebutkan menurun dari 23 Maret 2016 dimana harta kekayaan Remigo mencapai Rp54,4 miliar. 

Kekayaan Remigo, itu didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan yang mencapai Rp 41,6 miliar. Bahkan Remigo memiliki 18 aset berupa tanah dan bangunan. Aset tersebut tersebar di beberapa daerah yakni Jakarta Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kota Medan, dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Selain itu, dia juga memiliki harta harta bergerak lainnya seniali Rp 505 juta, lalu surat berharga Rp 1,19 miliar, serta setara kas Rp 398 juta.

Dalam kegiatan operasi senyap di Medan dan Jakarta tersebut, sedikitnya enam orang dari unsur kepala daerah, dinas pekerjaan umum Kabupaten Pakpak Bharat, PNS dan swasta berhasil diamankan.

KPK menduga, ada transaksi pada Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Pakpak Bharat yang melibatkan unsur kepala daerah dan pihak swasta. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang berhasil diamankan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021, Remigo Yolando Berutu, sebagai tersangka.

Remigo ditetapkan tersangka terkait dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

"Selain RYB (Remigo Yolando Berutu), KPK menetapkan DAK (David Anderson Karo Sekali) selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, dan HSE (Hendriko Sembiring) selaku pihak swasta sebagai tersangka," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam siaran persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad (18/11/2018).

RYB diduga menerima uang Rp 150 juta dari DAK terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab PakPak Bharat.

"Diduga RYB menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek. Kemudian RYB diduga menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana," ujar Agus.

Dalam kasus ini, beber Agus, total RYB diduga menerima sebesar Rp 550 juta dari para perantara secara bertahap.

Pertama pada 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta, 17 November 2018 sebesar Rp 250 juta, dan Rp 150 juta.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," kata Ketua KPK Agus Raharjo.

"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertangungjawaban terkait dugaan penerimaan oleh bupati Pakpak Bharat," imbuhnya.

Dari 6 orang yang diamankan, hanya tiga orang yang dijadikan sebagai tersangka yaitu Bupati Remigo Yolando Berutu), Plt Kepala Dinas PUPR, David Anderson Karo Sekali, dan Hendriko Sembiring. 

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (R03)

Terkini