Tak Hanya Honorer, Rekrutmen Pegawai PPPK Juga Terbuka Bagi Profesional

Sabtu, 08 Desember 2018 | 06:30:52 WIB
Pegawai pemerintah mngikuti upacara.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak hanya untuk mengakomodasi tenaga honorer. Sebenarnya sejak awal PPPK diarahkan untuk merekrut tenaga profesional untuk masuk di pemerintahan.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PPPK.

“Ini bukan semata-mata untuk honorer. Kebijakan ini disusun jauh hari sebelum marak isu tenaga honorer. Memang diarahkan untuk profesional. Kita istilahnya ingin beli jadi. Dari pasar tenaga kerja kita ambil secara kompetitif,” kata Deputi Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq di Jakarta.

Taufiq mengatakan, tren di berbagai negara saat ini juga banyak menggunakan PPPK. Menurutnya PPPK membuat birokrasi akan lebih fleksibel dan kompetitif. Pasalnya dengan skema berbasis kontrak kerja ini ke depan akan lebih mudah memastikan tercapainya target kerja.

“Kita bisa memaksakan target performanya lebih mudah. Kalau tidak perform ya ganti. Karena memang bentuk evaluasi berkala,” tuturnya. Selain itu merekrut tenaga profesional untuk menjadi PPPK akan lebih efisien. Hal ini karena tidak perlu waktu lama untuk mendidik ataupun memberikan pelatihan.

“Keuntungannya mendapatkan tenaga profesional yang sudah jadi tanpa perlu mendidik, kita yang pasti ada efisiensi karena lebih pendek pendidikannya,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari okezone.

Lebih lanjut PPPK sangat cocok untuk jabatan-jabatan yang sifatnya non permanen. Dengan menggunakan PPPK, akan mudah untuk memberhentikan jika ada perubahan struktur kelembagaan.

Sebelumnya Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, rekrutmen PPPK direncanakan akan dimulai pada 2019. Namun dia belum dapat memastikan jabatan apa yang akan dibuka dalam rekrutmen tersebut. “Jenis jabatan masih perlu dikoordinasikan dengan instansi,” ujarnya.(R04)

Terkini