TAMBANG(RIAUSKY.COM) - Jajaran Polsek Tambang Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu.
Mereka dibekuk di cafe yang berlokasi di jalan masuk danau Bakuok desa Sei Pinang kecamatan Tambang, Senin (21/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Keetiga tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah SA ( 31) warga Minas kabupaten Siak, SL (32) warga desa Sei Pinang kecamatan Tambang dan MR ( 31) warga desa Koto Perambahan kecamatan Kampar Timur.
Saat pengerebekan petugas mendapati 2 wanita di cafe tersebut SL dan MR tengah menggunakan narkotika jenis sabu - sabu. kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pengunjung cafe lainnya yaitu SA dan ditemukan 1 paket kecil shabu dari dalam kantong celananya.
Bersama ketiga tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil shabu shabu, 1 buah bong sebagai alat hisap shabu, kaca pirex dan mancis. Kapolres Kampat AKBP Ery Apriyono Sik melalui Kapolsek Tambang AKP RZ. Siregar S. Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Ketiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum selanjutnya"tegasnya. (R02)