Plin-plan Beri Keterangan, Saksi PT Safari Riau Ditegur Hakim

Kamis, 20 Desember 2018 | 20:09:15 WIB
Persidangan perkara hukum PT Safari Riau dan Koperasi Terantang Manuk Mandiri

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Persidangan perkara dugaan tindakan wan prestasi yang dituduhkan PT Sapari Riau terhadap pengurus Koperasi Terantang Jaya Mandiri (TJM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (20/12/2018) siang tadi.

Persidangan dilaksanakan dengan menghadirkan tiga orang saksi dari PT Sapari Riau, yakni masing-masing, koordintor Keamanan perusahaan, Asisten Lapangan PT Sapari Riau, Miduk Nababan dan anggota Koperasi Terantang Jaya Mandiri, Rusmainar.

Namun, dari ketiga saksi yang dihadirkan pihak perusahaan, beberapa kali sempat membuat majelis hakim yang dipimpin ketua Hakim, Bambang Myanto SH MH, Hakim Anggota Martin Ginting SH, MH dan Asep Koswara SH, MH kesal dengan pejelasan yang diberikan. 

Seperti halnya penjelasan dari saksi, Miduk Nababan yang mengaku mengetahui perkara yang dihadapi oleh antara PT Sapari Riau dengan Koperasi Terantang Manuk Mandiri.

Dalam pengakuannya, Miduk menjelaskan kalau luas lahan yang dikerjasamakan antara PT Sapari Riau dengan Koperasi TJM adalah seluas 650 hektare. Namun, saat ditanyakan perihal perjanjian antara koperasi dan PT Sapari Riau luas lahan yang dikerja samakan adalah 750 hektare, Miduk akhirnya mengklarifikasi  bahwa luas lahan yang dikerja samakan itu adalah 750 hektare, tapi yang 100 hektare itu adalah lahan milik Koperasi Tani Amanah. 

''Jadi, seingat saya pak, total seluruhnya seluas 750 hektare, yang punya koperasi Terantang Jaya Mandiri seluas 650 hektare, sisanya yang 100 hektare milik koperasi Tani Amanah,'' ubah dia lagi. 

Begitu pun saat kuasa hukum Koperasi Terantang Jaya Mandiri, Hermanto Ambarita SH, MH menanyakan  perihal status lahan dan pola perjanjian yang disepakati dalam operasional dan pemanenan. Awalnya Miduk mengaku kalau semua kegiatan operasional panen, pengangkutan adalah tugas perusahaan. Namun, dalam perjalanannya, ada beberapa kesepakatan yang berubah, dimana untuk pengangkutan akhirnya dilakukan oleh pengurus koperasi, Miduk yang sudah bekerja 3 tahun di PT Sapari mengaku dia tidak mengetahui detail perjanjian tersebut. 

Sementara saat disinggung tentang pembagian 85 persen dan 15 persen antara koperasi dan PT Sapari Riau, Miduk dengan lugas mengungkapkan kalau 85 persen adalah untuk operasional KKPA, sementara sisanya 15 persen adalah untuk koperasi.

Miduk menjelaskan bahwa 85 persen itu dialokasikan untuk membayar operasional kegiatan kebun, membayar pajak dan bunga.

Namun, saat ketua majelis hakim meminta penjelasan apakah Miduk mngetahui detail tentang persentase dan jumlah besaran yang dibayarkan, Miduk mngaku dia tidak tahu. ''Saya Asisten Lapangan Pak,'' ungkap dia yang langsung dipotong oleh hakim ketua bahwa Miduk sebenarnya tidak mengetahui tentang detail pembagian 85 persen dan 15 persen tersebut. ''Ya, itu, anda berarti tidak tahu dan itu bukan tugas anda toh,'' kritik hakim lagi.

Pada persidangan ini, PT Safari juga mnghadirkan saksi dari Petugas sekuriti perusahaan yng mengaku sempat melihat tentang ihwal pngambilan buah oleh koperasi. 

Namun saat ditanyakan apakah dia melihat langsung tentang proses panen itu, saksi mengaku dia tidak melihatnya langsung, melainkan berdasarkan laporan dari bawahannya.

''Anda bilang melihat langsung, berapa dekat jaraknya?'' kata hakim yang langsung disebutkan ''300 meter, Pak'' ungkap saksi yang membuat hakim sempat marah. 

''Bagaiamana mungkin anda melihat proses panen sawit dalam jarak sejauh itu? yng dipanen itu buah sawit loh!,'' ungkap hakim.

Persidangan kali ini merupakan pemberian kesaksian terakhir  dari pihak perusahaan terkait perkara tuduhan wan prestasi yang dituduhkan kepada pengurus koperasi Terantang Jaya Mandiri. 

Setidaknya ada 5 orang  dari 7 saksi yang diajukan oleh pihak penggugat, PT Safari Riau dalam perkara ini.

Bertindak sebagai kuasa hukum PT Safari, Fahmi SH, MH,  sementara Koperasi Ternatng Jaya Mandiri oleh tiga kuasa hukum, masing-masing  Hermanto Ambarita SH,MH, Darlis SH, MH dan Andreas Sihite SH dari kantor hukum Law Office Hermanto Ambarita SH, MH & Partners.

Direncanakan, pekan depan, persidangan dilanjutkan dengan penyampaian keterangan dari saksi koperasi. (R03) 

Terkini