JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Perang urat syaraf antara politikus PAN Eggi Sudjana dan politikus PDIP Kapitra Ampera masih terus berlangsung. Terbaru, perseteruan sudah mengarah kepada fisik.
Kapitra yang mantan pengacara Habib Rizieq disebut telah mengancam Eggi. Lucunya, ancaman itu disampaikan melalui orang ketiga.
Eggi mengaku tahu ancaman Kapitra melalui temannya yang juga politikus PDIP. Dia ditelepon pada Senin (24/12/2018).
"Bang ada pesan dari Kapitra. Suruh sampein ke abang," kata politikus PDIP yang tak disebutkan namanya itu.
"Apaan?" tanya Eggi seperti dilansir dari rakyatku.
"Abang mau dipecahin kepalanya, katanya. Ajakin berantem," lanjut politikus PDIP itu.
"Sebenarnya urusannya apa?" tanya Eggi lagi.
"Nggak tahu, pokoknya saya nyampein aja," jawab informan Eggi tersebut.
Hari ini, Eggi sudah melaporkan calon anggota legislatif (Caleg) dari PDIP Kapitra Ampera ke Bareskrim Polri.
"Saya menggunakan hak hukum saya selaku warga negara Republik Indonesia yang merasa diperlakukan ada tindak pidana oleh saudara Kapitra yang menantang untuk berantem dengan pengertian akan dipecahkan kepala saya," kata Eggi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/12/2018).
Eggi mengaku tidak takut akan ancaman tersebut, tetapi melaporkannya ke polisi. Dia menyebut apa yang disebut Kapitra sebagai tantangan yang apabila diladeninya bisa dijerat pidana.
"Saya kan mengerti hukum. Mestinya Kapitra juga ngerti hukum karena lawyer, yaitu pasal 182. Itu kalau nantang-nantang gitu, terus saya ladeni. Saya juga kena hukum. Bahkan kalau ada yang turut serta juga kena hukum. Itu pasal 182. Jadi saya tidak mau meladeni, bukan takut. Nggak ada yang saya takuti selain Allah," ujarnya.
Kapitra dilaporkan atas dugaan pengancaman melalui media elektronik atau media sosial Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) Jo pasal 55 KUHP dan pasal 182 KUHP.
Adapun barang bukti yang diserahkan adalah hasil cetak cuplikan layar percakapan WhatsApp tentang ancaman itu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/1675/XII/2018/Bareskrim.(R04)