BPN Bantah Adanya Dugaan Warga Soal Sertifikat Tanah Prona Program Jokowi di Kawasan HGU dan HTI Perusahaan

Senin, 07 Januari 2019 | 20:14:42 WIB

LANGGAM (RIAUSKY.COM) - Sertifikat Program Nasional (Prona) yang belakangan beroba nama menjadi PTSl (Pendaftaran Tanah Sintematis Lengkap) yang diterbitkan oleh (BPN RI) Kantor Pelalawan diduga berada di areal HGU dan HTI sejumlah perusahaan swasta di Kabupaten Pelalawan termasuk didalamnya areal PT RAPP. 

Kabar ini bertiup kencang di kalangan masyarakat dan awak media sejak diserahkan sertifikat tersebut kepada pemiliknya sampai sekarang. 

Bahkan masih menurut informasi media, ada dugaan sejumlah nama segaja dibuat sertifikatkan kendati pemilik nama tersebut tidak mengetahuinya identitas di pakai, bahkan nama dan identitas seorang awak media liputan Pelalawan tak luput dicatut. 

Sebelumnya, Pemerintah RI melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani telah menyerah tak kurang 1.441 lembar sertifikat tanah prona dan saat  itu turut juga diserahkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Program Keluarga Harapan (PKH) 2018 di Gedung ST2P langgam. 

Terkait informasi yang diterima awak dari sejumlah masyarakat penerima sertifikat, pihak Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Perwakilan Pelalawan Sutrilwan,  SH. MH,  saat dikonfirmasi 7 Desember 2019 diruang kerjanya membantah hal tersebut. 

Dia menyakinkan sekaligus memastikan bahwa sertifikat yang dibagi kepada masyarakat adalah sertifikat yang tidak berada Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. Bahkan ada pihak yang coba  ngurus sertifikat yang tanahnya diareal HGU dan HTI perusahaan oleh pihak BPN langsung menolaknya. 

"Yang ada adalah  sertifikat diterbitkan perkebunan plasma dan tanah masyarakat umum. Dan tidak benar informasi  sertifikat diterbitkan diareal HGU perusahaan," ujarnya seraya mengatakan juga bahwa BPN tidak mungkin menerbitkan sertifikat diatas dua kepemilikan.

Ia juga tak menapik adanya sejumlah orang yang hendak ngurus sertifikat yang diduga diareal  HGU perusahaan namun kita tolak. 

"Proses pembuatan sertifikat tidak segampang yang dibayangkan. Administrasi surat lengkap,  kemudian petugas BPN juga turun kelapangan. Jadi bisa saya pastikan tidak benar sertifikat dikeluarkan di areal HGU/HTI.  Yang ada hanya ditanah perusahaan pola kemitraan atau kebun plasma," tutupnya. (R09)

Terkini