RIAUSKY.COM - Personel Subdit 1 Unit 2 Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan 2 kurir, satu di antaranya adalah oknum polisi.
Keduanya diringkus saat membawa 15 kilogram sabu-sabu dari Tanjungbalai menuju Kota Siantar, Minggu (20/1/2019) sekira pukul 1.30 Wib.
Direktur Ditres Narkoba, Kombes Pol Hendri Marpaung, Wadir AKBP Frenky Yusandy membenarkan adanya penangkapan, Senin (21/1/2019) sekira pukul 16.28 Wib.
Dari keterangan yang beredar di grup WhatsApp wartawan, kedua kurir merupakan penduduk Kota Tanjungbalai, yaitu Alawi Muhammad alias Otong (21), warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Sei Tualang Raso dan Brigadir Sofyan (35), warga Jalan Sudirman KM 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.
Dikutip dari Metro24jam.com, awalnya polisi menerima informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa kedua pelaku akan membawa sabu melalui Kota Siantar menggunakan mobil.
Polisi kemudian melakukan pemantauan tepatnya di Jalan Asahan Kota Siantar. Setelah menunggu beberapa waktu, petugas kemudian melihat mobil dimaksud dan langsung menghentikannya.
Saat mobil digeledah, polisi menemukan 1 tas merk Zagger dan satu lagi warna putih. Dari dalam tas Zagger warna hitam petugas menemukan 12 bungkus plastik berisi sabu-sabu (@1000, total 12.000 gram) dan 3 bungkusan plastik berisi sabu (@1000 gr, total 3000 gram). Selain itu polisi juga menyita 2 unit HP, 1 unit mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk mencari pemilik sabu dan penerimanya, namun keduanya berusaha melarikan diri.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki kedua pelaku. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, sebelum diboyong ke Mapoldasu. (R02)