BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Sebelumnya, Tong alias Atong (48) pengusaha Dok Kapal asal Bagansiapiapi yang diduga merupakan pelaku kejahatan hutan di Rohil sidang tanpa didampingi oleh pengacara.
Namun, setelah disorot oleh beberapa media, akhirnya, Atong keturunan China tersebut didampingi oleh kuasa hukum saat menjalani proses persidangan.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa di dakwa oleh JPU dengan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013, terdakwa diancam dengan 6 tahun kurungan.
Pada sidang kedua yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Rohil pada Rabu (23/1/2019) 18.25 Wib itu di pimpin oleh Hakim Ketua, Faisal SH MH didampingi dua hakin anggota Hanafi Insya SH MH dan Boy Sembiring SH MH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Harmijaya SH, dan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maruli Tua Sitanggang SH.
Sementara terdakwa Tong alias Atong dihadirkan di persidangan menggunakan baju rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kajari Rohil, didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Posbakum Rohil, Daniel Pratama SH.
Dalam sidang Esepsi (tanggapan dari dakwaan) dibacakan Daniel Pratama SH yang pada intinya menolak seluruh dakwaan dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.
Informasi dirangkum, bahwa sebelumnya terdakwa ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Atong ditangkap atas dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
Dalam dakwaan pada sidang sebelumnya, JPU menilai jika terdakwa Tong alias Atong diduga telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sidang dilanjutkan pada Rabu (30/1/2019) ini dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU dari esepsi dibacakan PH. (R15)