BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Antan (35) alias Antan Ustad mantan seorang Kepala Desa Air Hitam warga Rt 002 / RW 002 Desa Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil-Riau, yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan penjualan lahan kepada Sri Wirda, Senin 28 Januari 2019 sekira pukul 16.00 wib kembali jalani persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Dalam dakwaan JPU perbuatan terdakwa ini dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan acaman pidana penjara 4 tahun.
Sidang yang diketuai oleh Faisal SH MH dengan dua anggotanya M. Hanafi Insya SH MH dan Lukman Nulhakim SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum David Riadi SH menghadirkan saksi Mugiono selaku suami dari Sri Wirda, sedangkan terdakwa didampingi dua orang kuasa hukumya Ahmad Yusuf SH dan Mhd. Iqbal SH.
Pantauan awak media dalam sidang, Ketua majelis hakim Faisal SH MH sebelum mendengar keterangan saksi Mugiono, sempat meminta kepada JPU untuk membacakan berkas Berita Acara Pemeriksan ( BAP) saksi Mugiono di kepolisian, selanjutnya menanyakan saksi Mugiono, apakah keterangan yang ada dalam berkas BAP itu benar atau ada yang salah.. " itu benar pak " jawab Mugiono.
Dalam sidang Mugiono menjelaskan benar ada istrinya membeli sebidang tanah seluas empat hektare dari terdakwa Antan alias Antan Ustad melalui Zaiful yang rencananya untuk dijadikan perkebunan."
"Pembayaran lahan itu dengan cicilan.. ada yang sistim tunai dan ada melalui transfer pak Hakim," ujar Mugiono.
Saksi Mugiono juga menjelaskan ,"saya ingat pertama saya bayar tunai 10 juta dan melalui tranfer 13 juta rupiah. Selanjutnya melalui tunai pak hingga total kerugian mencapai 56 juta rupiah " Terangnya.
Mugiono menceritakan sejak tanah itu kami beli kami tidak bisa kuasai pak.. Karena tanah itu milik orang lain atas nama Ranto Siregar " terangnya.
Hal yang menarik dalam sidang, saat JPU menanyakan surat SKGR sebagai legalitas surat tanah yang diterbitkan terdakwa sebanyak lima lembar yang dibuat pada tahun 2016. sedangkan transaksi pembelian tanah pada tahun 2017. Padahal saat tahun itu terdakwa belum menjabat sebagai pejabat Penghulu Air Hitam. Diduga terdakwa sengaja memalsukan SKGR nya.
Mugiono menjelaskan hal itu saya pernah tanya langsung sama terdakwa pak... Saat itu terdakwa menjawab" itu tidak masalah, karena menghemat biaya " jelas Mugiono kepada jaksa.
Usai saksi Mugiono memberikan keterangan dihadapan persidangan, ketua majelis hakim akhirnya menutup sidang dan meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi lain dalam sidang yang akan di lanjutkan satu minggu dalam hari yang sama. (R15)