BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, pada Selasa (29/1/2019) sekira pukul 20.30 Wib, kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Tong alias Atong (48) yang diduga pelaku perusak hutan di Rohil.
Warga keturunan china tersebut merupakan pengusaha Dok Kapal dengan mengunakan bahan baku nya dari hasil hutan yang tanpa izin.
Terdakwa merupakan warga Kecamatan Bangko kabupaten Rohil - Riau, yang tertangkap pada Rabu 31 Oktober 2018 yang lalu oleh Polda Riau. Atong diduga telah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan jenis kayu yang tidak dilengkapi surat sah dari hutan.
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU atas esepsi ( pembelaan ) dari Pehasehat Hukum ( PH ) itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Faisal SH MH didampingi dua hakim anggota Hanafi Insya SH MH dan Boy Sembiring SH MH, dibantu Panitera Pengganti ( PP ) Harmijaya SH, dan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maruli Tua Sitanggang SH.
Sementara terdakwa Tong alias Atong dihadirkan di persidangan menggunakan baju rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kajari Rohil, didampingi Penasehat Hukum ( PH ) dari Posbakum Rohil, Daniel Pratama SH.
Informasi dihimpun di PN Rohil, dalam sidang agenda tanggapan atas pembelaan itu, bahwa JPU tetap pada dakwaan, sementara PH tetap pada pembelaan. Atas sikap dari JPU dan PH itu, majlis hakim menunda sidang dua minggu kedepan, dengan agenda putusan sela.
Perlu diketahui, dalam dakwaan pada sidang sebelumnya, JPU menilai jika terdakwa Tong alias Atong diduga telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Atas terdakwaan tersebut, terdakwa terancam 6 tahun kurungan. (R15)