Komplotan Jambret Elite dan Wanita Kumpul Kebonya Ditangkap di Hotel Mewah di Bilangan Sudirman

Kamis, 31 Januari 2019 | 07:32:30 WIB
Tiga pelaku jambret yang diamankan aparat kepolisian di Vila Jimbaran Bali View Hotel Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Tiga pelaku kejahatan dengan motif pencurian dan pemberatan ambret  ditangkap aparat kepolisian di kompleks hotel mewah di bilangan Sudirman Pekanbaru.

Mereka kedapatan sedang menikmati harta hasil jarahannya bersama pasangan kumpul kebo di hotel Baliview Luxury, Jalan Putri Indah, Kecamatan Bukit Raya. 

Di tempat itu, diduga, sudah selama sebulan terakhir mereka indekos. 

Ketiga pelaku jambret itu adalah S, HP, dan IF. Mereka ditangkap, Jumat (25/1/2019), bersama tiga orang perempuan yang diduga jadi teman kumpul kebo tersangka.

Disebutkan Kanit Buser Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmat Wibowo, komplotan jambret ini sudah beraksi di 10 lokasi di Kota Pekanbaru dan itu sudah dilakukan semenjak tahun 2018 lalu,'' ungkap dia. 

Rachmat mengatakan, ketiga tersangka sudah menyewa tempat mewah tersebut sejak satu bulan lalu. Sewa tempat itu dibawa dengan uang hasil jambretan.

"Mereka selalu beraksi pada malam hari secara bersama-sama. Korbannya kebanyakan perempuan," kata Rachmat.

Hasil jembretan mulai dari tas, perhiasan, handphone dan barang lainnya. Namun kebanyakan yang berhasil mereka jambret adalah handphone.

Dalam aksinya, ketiga tersangka mempunya masing-masing peran. Tersangka HP sebagai eksekutor sedangkan dua rekannnya, IF dan S selalu bertugas secara bergantian sebagai joki yang membawa sepeda motor. 

Namun, Setiap hari, anggota komplotan harus membawa hasil pulang jambret ke vila mewah yang per malamnya punya tarif mulai dari Rp700 an ribu itu. 

Rachmat menyatakan, penyidik masih mengembangkan perbuatan tersangka. Untuk tiga perempuan yang diamankan, statusnya masih sebagai saksi dan harus wajib lapor ke Polresta Pekanbaru setiap hari.

Selain menangkap tersangka, kita juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Beat milik salah satu tersangka dan satu unit handphone hasil menjambret. 

Pengakuan dari para tersangka, hasil jambret mereka jual secara online atau kepada orang yang sudah dikenal.

Ada juga ditawarkan ke teman ataupun kerabat yang tidak tahu barang itu merupakan hasil kejahatan.

Uang penjualan itu juga yang kemudian digunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari selama berada di vila, bayar uang sewa, beli narkoba, dan berhubungan seks.

"Hasil tes urine mereka positif narkoba. Mereka juga kumpul kebo di sana, tiga perempuan di sana cewek mereka masing-masing. Tidak diperbolehkan pulang oleh tersangka," jelas Rachmat.

Tiga perempuan itu sudah dipulangkan polisi ke keluarganya masing-masing. Statusnya masih saksi serta wajib lapor didampingi oleh orangtuanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.(R04)

Terkini