RIAUSKY.COM- Usianya sudah 87 tahun, Namun, gairahnya untuk menggauli wanita tetap membara. Buktinya, berkali-kali Sawidi menyetubuhi mawar, seorang remaja belia berusia 17 tahun.
Kondisi Mawar yang mengalami keterbelakangan mental tak membuat Sawidi merasa iba.
Pria yang sehari-hari bertugas sebagai penjaga musala itu tergoda untuk menyetubuhi Mawar yang memang rutin datang ke pondok tempatnya menetap tidak jauh dari musala.
Bermodal uang Rp10.00 atau 20.000, mawar pun dengan ikhlas membuka celananya dihadapan Sawidi.
“Saya tidak pernah memaksa. Dia sendiri datang ke pondok. Dia minta duit, lalu saya kasih Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu. Setelah duit saya kasih, dia buka celana liatkan itunya. Namanya saya laki-laki, langsung nafsu liat begituan,” kata Sawidi yang rambutnya sudah memutih tersebut.
Ternyata, tak hanya Sawidi yang memanfaatkan keterbatasan Mawar.
Seorang pria tua bangka lainnya, bernama Nurdin (57) pun ikut digelandang aparat kepolisian karena ikut mencabuli Mawar.
Meski mengaku tidak pernah sebadan namun, Nurdin mengaku dia sering memegang kemaluan Mawar.
“Saya cuma pegang-pegang itunya dia karena anu saya sudah tidak bisa dipakai begituan,” ujar Nurdin jujur dengan wajah polos ketakutannya.
Setelah Sawidi dan Nurdin, Mawar pun mengungkapkan kalau dia juga pernah digauli seorang remaja berinisial MY (18) seorang pelajar SMK.
MY^ mengaku kalau dia tergoda untuk berhubungan badan dengan Mawar karena terus dikejar-kejar Mawar.
''Dia selalu bilang saya takut begituan.Makanya,ketika pondok nenek saya kosong, langsung saya gitukan,'' ungkap MY dengan wajah penuh penyesalan ketika diperiksa aparat kepolsian.
Terbongkarnya aksi ketiga pria tidak beradab yang terpaut usia sangat jauh ini terungkap manakala kakak korban melihat perilaku aneh dari adiknya.
Karena penasaran, kakak korban menanyakan kepada Mawar apa yang telah berlaku. Awalnya mawar malu mengungkapkan.Namun setelah didesak,Mawar mengaku kalau dia telah beberapa kali digauli oleh para pria dikampungnya.
Kontan saja, kakak Mawar marah dan melaporkan peristiwa perkosaan dan pencabulan terhadap adiknya yang memiliki keterbelakangan mental.
Kapolsek Tenggarong, Kalimantan Timur, Iptu Triyadi mengatakan, Sawidi bekerja sebagai penjaga musala.
Dia menambahkan, para pelaku leluasa berbuat asusila karena korban mengalami keterbelakangan mental.
Menurut Triyadi, ketiga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka. Sawidi dan Nurdin juga sudah ditahan.
“MY dititipkan ke orang tuanya karena masih di bawah umur. Namun, dia tetap menjalani proses hukum sampai ke persidangan,” kata Triyadi sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (4/2/2019).
“Para pelaku tidak beraksi bersamaan. TKP-nya terpisah. Ada mengaku hanya sekali begitukan korban. Ada pula pelaku berulang kali beraksi. Bahkan sampai lupa berapa kali melakukan aksinya,” kata Triyadi.
Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Penyidik kami sudah pula menyita sejumlah alat bukti. Misalnya, pakaian korban lainnya,” tegas Triyadi.
Sementara itu, Sawidi mengaku sepuluh kali mencabuli Melati. Dia melakukannya di pondok yang ditinggalinya.
Pondok itu memang berada tidak jauh dari musala dijaga Sawidi. Sawidi mengaku kali pertama beraksi pada Oktober 2018.
“Saya tidak pernah memaksa. Dia sendiri datang ke pondok. Dia minta duit, lalu saya kasih Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu. Setelah duit saya kasih, dia buka celana liatkan itunya. Namanya saya laki-laki, langsung nafsu liat begituan,” kata Sawidi.
Akibat perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kalau untuk pelaku dibawah umur rencananya kita akan titipkan kepada keluarga karena masih bersekolah. Namun permasalahan hukumnya masih tetap berjalan hingga persidangan,” ujar Kapolsek.(R05)