BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Terdakwa Antan (35) mantan kepala desa Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil - Riau merasa lega setelah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Dafit Riadi SH dari Kejari Rohil hanya menuntut 6 bulan penjara.
Setelah proses persidangan usai digelar di PN Rohil, terdakwa yang diduga melakukan penipuan tersenyum saat keluar dari ruang sidang.
Sebelumnya dalam dakwaan, terdakwa didakwa dengan pasal 378 jo 55 KHUpidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Namun, pada sidang yang digelar pada Senin 18 Maret 2019, JPU Dafit Riandi SH hanya menuntut terdakwa 6 bulan kurungan.
Dafit Riandi SH, selaku jakasa penuntut umum dari kejari rohil saat dikonfirmasi Selasa 19 Maret 2019 melalui Whatshap mengatakan Ssekarang kalau ditanya masalah yuridis formil, tentu kami sebagai JPU lebih paham dan telah mempertimbangkan berbagai aspek. Ini hanya perkara penipuan dengan kerugian yg sangat kecil dibandingkan misalnya penipuan di Pujud yang kerugiannya sampai Rp 6 miliar.
"Tapi karena wartawan bertanya saya jawab sesuai dengan fakta persidangan bukan hanya kata korban. Coba liat di surat perdamaian, korban meminta pengembalian kerugian Rp 112 juta yang artinya dua kali lipat dari nilai penipuan yang dilakukan terdakwa," terangnya.
"Kalau terdakwanya mau bisa saja dilaporkan balik korbannya karena pemerasan.
Ini kan perkara jo 55 KUHP bg. Dan yang aktif dalam melakukan tindak pidana tu si zaipul. Peran si Antan hanya membantu. Itu fakta yuridis sesuai dengan fakta persidangan," Kata Dafit Riadi SH.
Pada sidang sebelumnya, saat pemeriksaan terdakwa. Terdakwa mantan kepala desa tersebut berbeli-belit saat memberikan keterangan, bahkan terdakwa sempat berbohong di hadapan majelis hakim sehingga hakim kebingunggan.
Namun, saat diperlihatkan barang bukti oleh hakim, terdakwa tidak bisa berbuat apa apa dan hanya diam.
Dari informasi yang dirangkum, bahwa modus penipuan yang dilakukan terdakwa adalah dengan menjualkan lahan bermasalah terhadap Wirda. Lahan atau tanah yang di jual terdakwa tersebut seluas 4 hektar dengan harga Rp 56 juta.
Namun, lahan yang dijual terdakwa bersama adek kandungnya Syaiful merupakan lahan orang lain bukan lahan milik mereka. Ketika diminta pertangungjawaban oleh Wirda terhadap terdakwa atas tanah yang di jual terdakwa.
Terdakwa mantan kepala desa Air Hitam tersebut tidak bisa mempertanggungjawab perbuatan nya. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 56 juta.
Tidak terima ditipu oleh Antan, korban Wirda melaporkan hal tersebut ke Polsek Pujud. Pada Jumat (16/11/18), pelaku penipuan (Antan) ditetapkan oleh pihak polisian sebagai tersangka dan Saiful (DPO). (R15)