PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan SH mengatakan, temuan anggaran yang ada di LHP BPK untuk Bengkalis menjadi tinggi karena data dari tahun 2004.
Tetapi ternyata sudah ada yang menjalani subsider uang pengganti sehingga tidak bisa dimintakan uangnya.
Dijelaskannya, total uang yang sudah di kembalikan ke negara, sejak setahun terakhir sudah mencapai Rp2,6 miliar. Sekarang ini pihaknya memaksimalkan, lelang aset-aset terdakwa dan terpidana.
’’Sejak masuk Pidsus Bengkalis, sudah berhasil kita setor uang sebesar Rp2,6 miliar,’’ ujar Agung seperti dilaporkan koranmx.
Dia mengakui, angka itu sebagian kecil dari total keseluruhan. Menurut Agung, seharusnya barang bukti dari kasus BLJ yang dirampas untuk negara, uangnya bisa dikembalikan untuk mengurangi kerugian negara.
’’Dari BB BLJ itu seharusnya bisa dikembalikan untuk mengurangi kerugian negara,’’ tambahnya.
Namun ketika ditanya lebih lanjut soal pengembalian uang di atas tahun 2016, mantan Kasi Pidum Kejari Kampar ini belum bisa menerangkan secara detail.
Dia mengaku sedang berada di Jakarta dan mohon waktu untuk memperlihat data pada pekan depan. Dia berjanji akan mengekspos data pengembalian uang tersebut
’’Datanya di kantor, minggu depan bisa? Saya di Jakarta,’’ ujarnya via WhatsApp kepada Pekanbaru MX.
Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir yang dihubungi untuk dimintai keterangan terkait persoalan ini, belum bisa dihubungi. Dikirim pesan via WA, belum ada balasan.
Diketahui, ada temuan LHP BPK RI yang terindikasi masuk dalam kerugian negara. Berdasarkan data, temuan di Pemprov Riau sebesar Rp972,4 miliar, Pemkab Bengkalis Rp271,2 miliar, Inhu Rp240,8 miliar, Siak Rp145,8 miliar dan Pemko Dumai sebesar Rp71,7 miliar.(R04)