RIAUSKY.COM - Bulan April ini menjadi hari yang ditunggu-tunggu para pegawai negeri sipil (PNS). Rencananya, pemerintah akan mencairkan kenaikan gaji PNS, yang dihitung sejak Januari 2019 (rapelan).
Pencairan kenaikan gaji para abdi negara ini sebelumnya telah disinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyatakan kenaikan gaji PNS cair pada awal April.
"Peraturan Pemerintahnya baru disiapkan. Saya kira Maret selesai, sehingga awal April bisa diberikan kenaikan itu," ujar Jokowi beberapa waktu lalu.
Selain kenaikan gaji, pada tahun ini para PNS juga akan menerima gaji ke-13 dan ke-14 yang dicairkan pada bulan berikutnya.
"Dirapel plus gaji, juga ada gaji ke-13 ke-14. Tapi (pemberiannya) di bulan berikutnya, menjelang Lebaran," kata dia seperti dilansir dari Liputan6.com.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk membayar kenaikan gaji PNS ini. Anggaran tersebut juga ditujukan untuk pembayaran kenaikan gaji anggota TNI, Polri dan para pensiunan.
"Total akan mencapai Rp 2,66 triliun terdiri PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan," ungkap dia.
Untuk para PNS di daerah, lanjut dia, telah dialokasikan melalui dana alokasi umum (DAU). Sehingga para PNS di daerah tidak perlu khawatir jika kenaikan gajinya tidak dicairkan.
"Untuk ASN daerah sudah dihitung di transfer DAU. Masing-masing daerah juga melakukan kenaikan gaji sesuai undang-undang kenaikan," tandas dia.
Segini Gaji yang Dibawa Pulang PNS
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), terdapat sejumlah perubahan gaji PNS saat ini.
Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Kenaikan gaji 5% juga berlaku untuk TNI dan Polri.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019," bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini seperti dikutip dari detikFinance, Senin (1/4/2019).
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tersebut. (R01)