RIAUSKY.COM - Oknum PNS Dinas PUPR Simalungun, MS (49), yang digerebek istri dan anaknya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Baja, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba (9/4/2019) kemarin, akhirnya dilimpahkan dari Polres Pematangsiantar ke Polres Tanah karo.
Ternyata, istri pertamanya EL, telah melaporkan perbuatan suaminya itu karena telah menikah diam-diam di Tiga Panah, Kabupaten Karo, tanpa persetujuannya.
Kanit UPPA Polres Siantar, Ipda T Sitanggang saat dikomfirmasi metro24jam.com mengatakan, pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Polres Tanah Karo, lantaran locus delicti-nya di Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.
“Setelah diperiksa, surat nikah mereka dibuat di Tiga Panah, Kabupaten Karo, sehingga kasus ini kita limpahkan ke Polsek Tiga Panah,” kata Ipda T Sitanggang, Rabu (10/4/2019) seperti dikutip dari Metro24jam.com.
Dijelaskannya, saat dilakukan pemeriksaan, pasangan tersebut tidak melakukan pelanggaran tindak asusila.
“Tidak ada tindak asusila. Keduanya melanggar tindak pidana perkawinan halangan,” tuturnya. (R03)