BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Keberadaan pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas milik PT Maju Jaya di Jalan Udang RT 003/RW 004 Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir Riau, milik warga Dumai H. Idroes Soehoeri ditolak masyarakat dengan alasan pangkalan tersebut berada dekat dengan pemukiman masyarakat dan di khawatir menimbulkan kebakaran.
Menurut informasi warga, yang dapat dirangkum awak media, sebelumnya pangkalan tersebut nyaris terjadi kebakaran dan hal itu yang membuat warga takut terjadi kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian dan korban pemukiman ditambah daerah Panipahan yang sebagian besar bangunan rumah warga dari kayu di sekitar pangkalan tersebut.
Penolakan dan keberatan warga tersebut telah disampaikan melalui surat pernyataan yang disampaikan kepada Camat Pasir Limau Kapas, Kapolsek Panipahan, Dan Pos Ramil Panipahan dan Penghulu Panipahan.
Surat tersebut telah ditanda tangani RT 004 yaitu Hok Kun, RW 003 Lailie dan Kadus Timur Daniel Pakpahan Dalam surat pernyataan tersebut, pada tanggal 24 Maret 2019 nyaris hampir terjadi kebakaran dari gudang milik PT Maju Jaya yang mengeluarkan asap hitam.
Warga saat itu ikut membantu memadamkan api karena kwatir terjadi kebakaran yang bisa merembet ke pemukiman warga saat itu.
"Atas dasar itu kami minta pihak pangkalan (PT Maju Jaya) untuk memindahkan pangkalan dari pemukiman warga secepatnya, ujarbeberapa orang warga kepada awak media.
Sebelum kejadian yang tidak dikehendaki terjadi lagi," ujar warga, belum lama ini.
Surat permintaan pemindahan lokasi pangkalan BBM milik PT Maju Jaya, juga ditandatangai oleh tokoh masyarakat,dan pemuda setempat sebanyak 38 orang warga di Jalan Udang tempat beroperasinya pangkalan milik H.Idroes Soehoeri, warga Dumai.
Namun, penolakan warga tersebut mendapat respon berbeda dari pemilik H. Idroes Soehoeri. Bahkan pemilik pangkalan malah menuduh salah seorang warga bernama Samin alias Oliong sebagai provokator, untuk menghasut warga menolak keberadaan pangkalan tersebut.
Akhirnya merasa tidak terima, Samin alias Oliong membuat laporan dengan tujuan melaporkan H. Idroes Soehoeri pemilik (PT Maju Jaya) ke Polsek Panipahan dalam dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media seluler dengan saksi Iwan.
Laporan telah diterima pihak kepolisian setempat pada tanggal 8 April 2019,dan saat ini masih dalam peroses ujar Samin alias oliong pada awak media.
Harapan media selaku sosial control kiranya pihak penegak hukum (Polsek Panipahan) dalam hal ini diharapkan tegas melakukan penyelidikan secara profesional ke supremasian hukum yang berkeadilan. (R15)