RAMBAH HILIR (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kecamatan Rambah Hilir yang dihadiri langsung oleh Camat Rambah Hilir, Zulhendri S.Sos M.IP, menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Pasir Jaya Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.
Pelaksanaan pemungutan suara sebanyak 223 perwakilan masyarakat pemilik hak suara berdasarkan keputusan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Desa Pasir Jaya terlihat berakhir menjelang pukul 14:30 Wib,Kamis (02/05).
Setelah selesai pelaksanaan Sholat Ashar, Camat Rambah Hilir Zulhendri S.Sos M.IP bersama Kepala Bagian Pemerintahan Desa Asnawi Efendi secara langsung menyaksikan penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Desa Pasir Jaya yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Pasir Jaya Kecamatan Rambah Hilir.
Dari papan penghitungan suara pemilih, terlihat Rofi Yulianda Nasution S.IP, berhasil terpilih menjadi Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Desa Pasir Jaya Kecamatan Rambah Hilir, dengan perolehan suara sebanyak 117 suara.
Rofi Yulianda Nasution S.IP berhasil mengungguli dua kandidat calon Kepala Desa Pasir Jaya yang lain, Dardiri mendapat 104 suara dan Syahrun Munir 3 suara.
Camat Rambah Hilir, disela prosesi pemilihan Kepala Desa Pasir Jaya, mengungkapkan, bahwa pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Desa Pasir Jaya,merupakan pelaksanaan perdana dilakukan berdasarkan Permendagri No 65 tahun 2017.
"Masyarakat diminta untuk tetap mendukung pelaksanaan program yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa Pasir Jaya yang telah disusun. Kemajuan suatu daerah sangat dipengaruhi oleh kebersamaan dan persatuan dalam bermasyarakat." Papar Zulhendri menjelaskan.
Sementara itu, Rofi Yulianda S.IP, sebagai Kepala Desa terpilih menjelaskan, program utama yang akan dilaksanakan dalam pemerintahan di Desa Pasir Jaya, akan melakukan perbaikan jalan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu-Dinas PUPR.
Karena, menurut Rofi Yulianda jalan menuju ke Desa Pasir Jaya, dinilai rusak dan membahayakan bagi warga dalam berlalu lintas. Begitu juga bagi warga yang akan membawa hasil pertaniannya. (R19)