Buang Sampah Sembarangan, 25 Warga Pekanbaru Diproses Gakkum DLHK

Ahad, 05 Mei 2019 | 14:44:19 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sebanyak 25 orang  terjaring oleh Satgas Penegakan Hukum Kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Para petugas menindaknnya dari rentang Januari 2019 hingga April 2019.

Mereka kedapatan membuang sampah sembarangan di jalanan Kota Pekanbaru. Ada juga yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tidak sesuai jadwal.

Masyarakat harus membuang sampah sesuai jadwal yakni pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB. Petugas banyak menemuinya di TPS persimpangan Jalan Rambutan-Jalan Arifin Acmad.

"Kebanyakan yang diamankan karena buang sampah di jalan. Ada juga angkutan mandiri yang tidak punya izin, buang sampah di pinggir jalan," jelas Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri dilansir dari Tribun Pekanbaru, Ahad (5/4/2019).

Menurutnya, mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan harus membayar denda minimal denda Rp 250.000 sesuai Peraturan Daerah atau Perda Kota Pekanbaru Pelanggaran No. 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Denda bagi pelaku sesuai dengan volume sampah yang dibuang.

Besaran denda diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru No.134 tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanski admistrasi terhadap pelanggaran Perda Kota Pekanbaru No.8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

"Mereka yang kedapatan buang sampah sembarangan harus perlihatkan KTP. Mereka harus bayar denda, kalau tidak bayar KTP pelaku bakal diamankan untuk sementara," ujarnya.

Zulfikri menyebut 75 personel satgas penegakan hukum kebersihan bertugas menindak masyarakat yang buang sampah sembarangan. Ada juga masyarakat yang dapat membuang sampah tidak sesuai jadwal.

Petugas mencatat ada sejumlah titik rawan buang sampah sembarangan. Titik tersebut di antaranya Jalan Jendral Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Arifin Achmad.(R06)

 

Sumber berita; tribun Pekanbaru
 

Terkini