Polda Riau Bantah Jadikan Mantan Bupati Siak Sebagai Tersangka

Ahad, 05 Mei 2019 | 23:05:07 WIB

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang menyatakan bahwa mantan Bupati Siak, Arwin AS, telah berstatus tersangka dalam perkara pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998, Polda Riau membantahnya.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi Pekanbaru MX, akhir pekan lalu.

‘’Tidak ada. Tersangka kasus pemalsuan ini cuma ada 2 orang (Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi). Mereka sudah Tahap II (dilimpahkan ke Jaksa) dan diadili di Pengadilan Negeri Siak,’’ ucap Sunarto.

Hal ini tentunya berbeda dengan yang disampaikan JPU dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Siak pada Kamis (2/5) sore. Yang mana, saat itu Arwin AS dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Suratno Konadi dan Tetan Effendi.

Dalam persidangan itu, JPU Kejati Riau, Syafril SH MH mengatakan, selain menjadi saksi, Arwin AS juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Hal itu dibuktikan JPU dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang diterima Kejati Riau dari Polda Riau. Untuk diketahui, perkara yang menjerat dua terdakwa dan Arwin itu, berdasarkan laporan pemilik lahan atas nama Jimmy, karena ada klaim izin Menhut di atas lahan yang dimiliki warga.

Yang mana, pada 2009 PT DSI datang ke lokasi kebun milik warga yang dikelola oleh PT Karya Dayun untuk dijadikan kebun sawit. Ketika itu pengelolaan telah berlangsung kurang lebih lima tahun sehingga pohon sawit telah berusia 3-4 tahun atau berbuah pasir.

PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya. Pihak PT DSI menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.

Selama warga membuka perkebunan yang dikelola oleh PT Karya Dayun, tidak pernah mengetahui adanya kepemilikan lain selain tempat dimana warga membeli lahan tersebut secara sah.

Karena itu, warga merasa curiga dengan dasar klaim PT DSI, sehingga meneliti dasar pengakuan dari PT DSI yaitu IPKH Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.

Setelah diperhatikannya izin pelepasan tersebut ternyata penentuan ada pada dictum kesembilan.

Adapun isi dari dictum kesembilan itu berbunyi, jika PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya.

Sesuai dengan dasar klaim itu, ternyata PT DSI belum memanfaatkan kawasan hutan sesuai izin tersebut serta tidak menyelesaikan HGU sampai batas waktu yaitu 1 tahun sejak diterbitkan SK Pelepasan, 1 Januari 1998. Karenanya warga menolak pengakuan atau klaim dari PT DSI.

Akibat penolakan tersebut, PT DSI melakukan upaya hukum gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Siak dengan menggugat PT Karya Dayun meskipun PT DSI mengetahui pemilik asli dari lahan yang digugatnya tersebut bukan PT Karya Dayun. Hal itu sesuai sebagaimana terdaftar di kepaniteraan PN Siak Nomor : 07/PDT.G/2012/PN.Siak tanggal 26 Desember 2012.

Menariknya, pada tingkat Pengadilan Negeri Siak dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, PT DSI memenangkan perkara tersebut. Pada tingkat Mahkamah Agung (MA) gugatan PT DSI dinyatakan tidak dapat diterima. Akhirnya PT DSI melakukan upaya PK dengan berbagai alasan.

Atas latar belakang itu warga membuat laporan kepada Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan menggunakan surat yang tidak benar.(R05)

Sumber Berita; koranmx

Terkini