Soal PNS Pensiun Dini Kalau Ibu Kota Negara Pindah, Mendagri: Ibu Kota Dibangun Saja Belum...

Selasa, 27 Agustus 2019 | 19:03:38 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

RIAUSKY.COM - Rencana pemindahan ibukota ke Kalimantan membuat gundah banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan pusat. Bahkan diperkirakan akan terjadi gelombang pensiun dini (ASN) sebagai bentuk penolakan dari rencana pemindahan Ibukota Negara.

Rata-rata ASN di berbagai instansi pemerintahan pusat merasa waswas. Mereka khawatir dipilih dalam gerbong yang akan ikut pindah ke lokasi ibukota baru.

Penolakan tersebut salah satunya didapat berdasarkan hasil survei yang dilakukan Indonesia Development Monitoring (IDM). Hasilnya, sebanyak 94,7 persen ASN menolak jika ibukota dan pusat pemerintahan dipindah ke Kalimantan.

“Kan baru saja diumumkan sudah nyinggung ASN. Ibukota dibangun saja belum,” ucap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat, Senin (27/8) seperti dilansir dari Pojoksatu.id.

“Intinya belum sampai sana pembahasannya. Belum ada pengajuan atau apa-apa kok,” sambung dia.

Untuk diketahui ASN di pemerintahan pusat, bisa mengajukan pensiun dini bila enggan pindah ke ibukota baru di wilayah Kalimantan Timur.

Untuk tata caranya diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.

ASN yang mau mengajukan pensiun dini telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun. (R01)

Terkini