PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran pajak PBB selama sebulan.
Sebelumnya, pemerintah kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan batas akhir pembayaran PBB hingga 31 Agustus 2019. Namun, mengingat tingginya intensitas masyarakat membayar, pemerintah Kota memberikan dispensasi perpanjangan waktu hingga 30 September 2019.
Perpanjangan pembayaraan pajak PBB tersebut sesuai dengan surat keputusan Walikota Pekanbaru nomor 547 tahun 2019 tentang jatuh tempo pembayaran pajak PBB perdesaan dan perkotaan tahun pajak 2019.
''Ya, kita perpanjang untuk pembayaran PBB hingga tanggal 30 September 2019 mendatang. Itu sudah sesuai dengan surat keputusan dari walikota Pekanbaru. Oleh sebab itu, kita imbau kepada masyarakat agar dapat membayar pajak, sehingga terhindar dari denda," ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Norpendike Prakasa Senin (2/9.2019).
Dijelaskan Norpendike, untuk tempat pembayaran pajak PBB masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke kantor Bapenda Pekanbaru.' Karena wajib pajak sudah bisa bayar melalui Bank Riau Kepri, BNI, BJB atau Indomaret dan Alfamart.
"Maka dari itu, kita imbau segeralah bayar pajak PBB ke tempat yang terdekat,'' harapnya.(R06/pku)