Soal Fotonya Diedit Mirip Joker, Anies: Merendahkan Orang Lain Berarti Tak Menghargai Diri Sendiri

Selasa, 05 November 2019 | 14:46:51 WIB

RIAUSKY.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal viralnya foto meme dirinya yang didandani seperti Joker. 

Melalui video di akun Youtube realita TV yang dipandu oleh Rahma Sarita itu, Anies mengaku tidak menghiraukan hal tersebut.

Dalam pembukaan video itu, Rahma bertanya kepada Anies mengenai tanggapannya saat dirinya dihina dengan foto mirip Joker dan soal pelaporan yang dilakukan oleh Anggota DPD Fahira Idris terhadap pengunggah foto tersebut di fcebook, Ade Armando. 

"Sudah ada yang melaporkan itu yang digambar seperti Joker, itu gimana komentarnya Pak Anies? karena Fahira sudah melaporkannya ke polisi," tanya Rahma.

Menjawab pertanyaan itu, mengatakan bahwa setiap orang punya hak untuk mengungkapkan perasaanya. Namun, ia tidak mau terlalu mengurusi hal itu. Ia ingin fokus pada pekerjaannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

"Orang mau berkata apa tentang saya ya urusan dia bukan urusan saya," kata Anies.

"Tidak tersinggung gitu dibilang Gubernur jahat?" tanya Rahma.

"Enggak, apalagi kalau itu ungkapan pribadi. Hina menghina itu kalau kita merasa tak terhormat. Kalau kita hormat pada diri sendiri, pasti kita tidak akan mengungkapkan ungkapan-ungkapan yang merendahkan orang lain. Karena kalau merendahkan orang lain itu sesungguhnya ya kita tidak menghargai diri sendiri," kata Anies.

Rahma menjelaskan bahwa kasi yang dilakukan Ade Armando merupakan bentuk protes atas temuan anggaran ganjil pada APBD DKI Jakarta 2020. 

"Tapi katanya, itu sebagai bentuk protes gara-gara anggaran (lem aibon) ini ya dan ada yang mengatakan bahwa Fahira kan bukan yang dihina jadi bukan subjek hukumnya, jadi yang lapor polisi Pak Anies," kata Rahma.

Anies pun dengan santai menjawab bahwa itu bukanlah urusan yang penting.

"Ah saya sih nggak akan urusin itu, gak penting dan sebetulnya sayang-sayang waktu kita ngurusin urusan gak penting itu," kata Anies.

Seperti diketahui, Ade dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 32 Ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE, di mana setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak/melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik orang lain atau milik publik.

Yang melaporkan kejadian tersebut yakni anggota DPD RI Fahira Idris. Ia melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebar ujaran kebencian di Facebook. (R01)

Sumber: Akurat.co

Terkini