Selama Operasi Zebra Muara Takus 2019, Lantas Rohil Tilang 1.657 Pengendara

Rabu, 06 November 2019 | 12:35:56 WIB
Kasat Lantas AKP. David Richardo Sik

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pelaksana Operasi Zebra Muara Takus 2019 yang gelar satlantas Polres Rohil selama 14 hari dimulai dari 23 Oktober dan berakhir 5 November 2019, jajaran Polres Rohil telah melakukan penegakan hukum bagi penguna jalan dengan melakukan tindakan penilangan. 

Setidaknya, ada 1657 pengendraan yang kena tilang oleh lantas Rohil.

"Selama 14 hari kita melakukan operasi zebra diwilayah hukum polres rohil, kebanyakan pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pengendara roda dua. Setidaknya, ada 1226 bersepeda motor yang kami tilang," Ungkap Kapolres Rohil AKBP. Muhammad Mustofa Sik MH, Rabu (6/11/19) melalui Kasat Lantas AKP. David Richardo Sik kepada Riausky.com.

Pelanggaran yang dilakukan bersepeda motor kebanyakan pengemudi tidak menggunakan helm SNI dan pelanggaran administrasi kendaraan. 

Sementara itu, pelanggaran kedua terbanyak dilakukan pengendraan sopir truk kecil sebanyak 131 dan penggendraan pick up sebanyak 121 pelaggaran. 

Pelanggaran yang dilakukan oleh roda empat keatas tersebut kebanyakan tidak memakai Safety Belt saat mengemudi mobil.

"Pada tahun ini, pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan meningkat dari tahun 2018 yang lalu sebanyak 1032 pelanggran. Pada tahun 2019 meninggkat sebanyak 226 pelanggara.

Untuk kecelakaan lalulintas selama dilakukan operasi zebra diwilayah hukum Polres Rohil terjadi satu laka dengan korban luka berat. 

Ada pun tujuan dilakukan operasi zebra yaitu untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap berlalulintas, sehingga terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan lancar berlalulintas," kata David Richardo.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh satlantas Rohil bahwa untuk usia pelanggar lalulintas yang terbanyak adalah usia 21 s/d 25 tahun. Sementara untuk pekerja atau profesi pelanggar lalulintas terbanyak adalah karyawan/swasta dan disusul pelajar. (R15)

Terkini