PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), akan menetapan Suparman-Sukiman Sebagai bupati dan wakil bupati terpilih 2016-2021.
Penetapan dilakukan menyusul, telah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dari Paslon no urut 1 Hafith Syukri-Nasrul Hadi.
Rencananya Rabu (27/1) Besok KPU Rohul akan menggelar, rapat pleno terbuka untuk menetapkan paslon nomor urut dua Suparman-Sukiman Sebagai bupati dan wakil bupati terpilih 2016-2021.
Menurut Sekretaris KPU Rohul Dadang Masnur, Rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, akan digelar Hari Rabu (27/1) Pukul 14.00 WIB di Hotel Sapadia Pasirpengaraian.
"Agenda rapat pleno terbuka besok, yakni menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih, sekaligus Penyerahan dokumen penetapan paslon terpilih, hasil penetapan ke pimpinan DPRD" jelas Dadang.
Dadang menyebutkan, Dalam Rapat Pleno terbuka tersebut, KPU Rohul akan mengundang seluruh Pasangan Calon, Panwaslu Rohul, Parpol Pengusung Calon, Pimpinan DPRD, Forkompinda, LAM, dan pimpinan Ormas. (R03)