Benar-benar Sederhana dan Apa Adanya, Yang Lain Pakai Handphone, Artidjo Alkostar Pilih Tulis Pakai Tangan

Sabtu, 21 Desember 2019 | 11:26:51 WIB
Artidjo Alkostar memegang selembar kertas dan menulis tangan nomor ponsel koleganya sesama anggota Dewas KPK. Foto: jawapos

JAKARTA (RIAUSKY.COM) – Ada momen unik usai pelantikan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Istana Negara, Jumat (20/12/2019).

Adalah, Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK), Harjono (Ketua DKPP), Albertina Ho (Hakim), Artidjo Alkostar (mantan Hakim Agung) dan Syamsudin Haris (peneliti LIPI) berkumpul.

Saat itu, lima anggota Dewas KPK berkumpul untuk pertama kalinya. Momen itu digunakan oleh kelimanya untuk bertukar nomor telepon.

“Ibu nanti WhatsApp kesitu, tapi sebut namanya siapa,” kata Tumpak kepada Albertina Ho di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019) malam.

Momen itu membuat mereka mengeluarkan telepon selularnya masing-masing untuk memasukkan nomor rekannya.

Namun tak demikian halnya dengan Artidjo Alkostar yang hanya mencari selembar kertas.

Di atas kertas itu, sebagaimana dilaporkan pojoksatu.idm Artidjo menulis satu per satu nomor telepon selular rekan sesama Dewas KPK.

Tumpak kemudian seraya mengingatkan kepada keempat rekannya untuk tidak lupa mencatat nomor teleponnya itu.

“Sudah terima nomor saya kan, kami sudah,” jelas Tumpak kepada keempat rekannya.

Untuk diketahui, Artidjo Alkoster sendiri dikenal sebagai sosok hakim yang cukup ‘kejam’.

Sebagai Hakim Agung, Artidjo tercatat telah menangani total sebanyak 19.708 perkara.

Pada akhir pengabdiannya di Mahkamah Agung (MA), Artidjo mengaku tidak berniat kembali ke dunia hukum.

Sosok kelahiran Situbondo, Jawa Timur itu mantap melepas dunia hukum yang sudah digelutinya.

Sebaliknya, Artidjo malah ingin kembali ke desa dan mengembangkan usahanya di Sumenep, Madura, Jatim.

Artidjo Alkostar jadi satu-satunya Dewas KPK yang mencatat nomor kontak rekannya dengan menulis di secarik kertas. 

Artidjo juga dikenal hakim yang ‘hobi’ menambah vonis hukuman para koruptor yang mengajukan kasasi sampai ke tingkat MA.

Salah satu koruptor yang pernah merasakan pahitnya ketuk palu Artidjo adalah Irman dan Sugiharto.
 
Terpidana kasus korupsi e-KTP itu divonis Artidjo 15 tahun penjara.

Padahal, di pengadilan tingkat pertama, keduanya hanya divonis tujuh tahun penjara.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Artidjo juga jadi yang paling ‘miskin’ dibanding lainnya.(R04)

Terkini