PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (27/1) langsung melakukan agenda rapat dengar pendapat (hearing) yang mengundang manajemen Alfamart Cabang Kota Pekanbaru.
Namun, hearing tersebut, harus tertunda karena manajemen Alfamart tidak membawa data dan jumlah ritel yang ada di Kota Pekanbaru. Rapat yang membahas jumlah ritel tersebut, terpaksa diagenda ulang.
Tujuan hearing pada awalnya untuk mencocokkan data yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan keberadaan opersional usaha warlaba alfamart. Namun, karena manajemen Alfamart tidak membawa dan melengkapi data yang dibutuhkan dalam hearing tersebut, akhirnya rapat dijadwalkan ulang
Komisi II DPR Kota Pekanbaru khawatir jumlah ritel yang beroperasi di Pekanbaru tidak cocok dengan izin prinsip yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru. Untuk diketahui Pemko Pekanbaru mengeluarkan izin hanya 150 ritel untuk berdiri di Pekanabru baik Alfamart dan indomart.
Menanggapi hal ini Kepala Badan Pelayanan Terpada dan Penanaman Modal (BPT-PM), M Jamil mengatakan saat ini izin prinsip dari kedua ritel tersebut hanya dikeluarkan 150 unit ritel berdiri.
"Namun yang melaporkan ke BPT PM hingga kini jumlah kedua ritel tersebut yang berdiri belum mencapai batas maksimal 150 unit," ujar Jamil saat dikonfirmasi riausky.com, pada Rabu (27/01).
Ia mengatakan silahkan saja Komisi II DPRD Kota Pekanbaru untuk mencocokan data dan melakukan hearing dengan pihak Alfamart dan Indomart.
"Kalau data tak cocok dan ada ritel berdiri dan tak mengantongi izin prinsip. Kita akan bertindak tegas," ujarnya.
Saat disinggung perihal tindakan yang dilakukan Pemko Pekanabaru jikalau ada ritel berdiri tanpa izin prinsip? "Kita tutup, tak ada lagi negosiasi," tegasnya. (R05)