China Klaim 9 Garis Putus-Putus Miliknya, Militer Indonesia Siaga di Natuna

Jumat, 03 Januari 2020 | 15:42:06 WIB
Kapal Perang Republik Indoensia mengusir kapal milik China yang diklaim melintasi wilayah perairan Indonesia. Foto: bbc.com

JAKARTA (RIAUSKY.COM)-  Puluhan kapal China melintas di perairan Natuna, Kepulauan Riau saat ini. 

Mereka tak hanya kapal nelayan pencari ikan asal negeri tirai bambu, namun juga kapal aparat (coast guard). 

China pun mengklaim kalau  kapal-kapal tersebut masih melintas di wilayahnya.

Dikatakan pihak China, wilayah tersebut masih berada pada 9 Garis Putus-putus yang diklaim China sebagai batas teritorinya. 

Sebaliknya, pihak militer Indonesia menyebut kalau keberadaan kapal-kapal itu  menabrak teritori negara lain, termasuk menabrak Perairan Natuna milik Indonesia.

Kini militer Indonesia sudah menyiagakan alat tempur di laut dan udara di Natuna.

Republik Rakyat China menyatakan kawasan yang dilewati nelayan serta coast guard negaranya adalah wilayahnya sendiri. Batas wilayahnya adalah 9 Garis Putus-putus (9 Dash Line) yang dibikin sejak 1947.

Semua anak manusia tentu berharap damai. Upaya diplomasi dikedepankan. 

Merespons masuknya kapal pencari ikan dan coast guard Republik Rakyat China (RRC) ke Laut Natuna, Kementerian Luar Negeri RI sudah memanggil Duta Besar RRC untuk Indonesia. 

RI juga melayangkan nota protes ke Beijing pada 30 Desember 2019.

China klaim Natuna

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, kemudian menyampaikan keterangannya perihal teritori Perairan Natuna ini, setelah Dubesnya di Jakarta dipanggil Kemlu RI. China bersikukuh. Menurut Geng, perairan di sekitar Kepulauan Nansha (Spratly Islands) masih menjadi milik China. Dubesnya di Jakarta juga menegaskan itu ke Kemlu RI.

"China punya kedaulatan di Kepulauan Nansha dan punya hak daulat dan yurisdiksi di atas perairan terkait (relevant waters) Kepulauan Nansha. Sementara, China punya hak historis di Laut China Selatan. Nelayan China telah lama melakukan aktivitas perikanan di perairan terkait Kepulauan Nansha, yang telah lama sah dan punya dasar kuat," kata Geng dalam catatan jumpa pers reguler, Selasa (31/12/2019), sebagaimana dilansir situs Kementerian Luar Negeri China.

"Penjaga Pantai (China Coast Guard) menjalankan tugasnya dengan menerapkan patroli rutin untuk menjaga aturan maritim dan melindungi hak-hak sah rakyat kami dan kepentingan di perairan sekitar. Duta besar kami di Indonesia menyatakan kembali posisi konsisten China kepada pihak Indonesia," kata Geng.

Indonesia bantah klaim China

Indonesia berpijak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Pada 2016, Mahkamah Arbitrasi UNCLOS menyatakan klaim 9 Garis Putus-putus China itu tidak mempunyai dasar historis.

"Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah 'relevant waters' yang diklaim oleh RRT (RRC -red) karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982," kata Kemlu.(R04)

Terkini