Resmi! Helmy Yahya Dipecat Jadi Dirut TVRI, Gara-gara Liga Inggris?

Jumat, 17 Januari 2020 | 00:10:29 WIB
Direktur Utama TVRI, Helmi Yahya 

RIAUSKY.COM - Sempat menuai polemik, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI resmi memberhentikan atau memecat Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) periode 2017-2022.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat resmi No. 8/Dewas/TVRI/2020, yang ditandatangani Ketua Dewas TVRI, Hidayat Thamrin, di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Setidaknya ada lima pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan itu.

Dalam suratnya, Dewas TVRI menyebut bahwa surat pembelaan Helmy tertanggal 17 Desember 2019, tidak bisa diterima berdasarkan suara terbanyak.

"Saudara tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI," begitu bunyi poin pertama yang tertuang dalam surat pemberitahuan pemberhentian Hemly Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

Pada bagian lain, Dewas TVRI menyatakan terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-KL LPP TVRI.

Hal mana mengakibatkan honor SKK/Satuan Kerja Karyawan tidak terbayar tepat waktu. Juga kegiatan produksi siaran tidak dapat mencapai target, dikarenakan tidak tersedia lagi anggaran untuk kegiatan produksi.

Ketiga, beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) antara lain mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma dan standar manajemen ASN.

Dewas, si bagian keempat, juga menilai Helmy Yahya melanggar beberapa asas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni Asas Ketidakberpihakan, Asas kecermatan, dan Asas Keterbukaan terutama berkenaan penunjukan/pengadaan Kuis Siapa Berani.

Terakhir, Premis-premis yang diajukan Helmy tidak bisa meyakinkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Helmy Yahya sebelumnya telah mengirimkan surat pembelaan tanggal 17 Desember 2019, untuk menjawab surat Dewas tanggal 4 Desember 2019, tentang Pemberitahuan Rencana Pemberhentian Direksi LPP TVRI.

Dalam pembelaannya, Helmy Yahya membeberkan sederet keberhasilan dan persoalan yang dihadapi dalam surat sepanjang 38 halaman, sejak ia diangkat pada 27 November 2017. Mulai dari Opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Buku 2018, hingga strategi dan langkah-langkah rebranding TVRI.

"Bahwa Dewan Direksi LPP TVRI dapat membuktikan kami telah menjalankan amanat Dewan Pengawas LPP TVRI sesuai ketentuan Pasal 11 PP-13/2005 meliputi pelaksanaan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya," demikian bunyi surat Helmy. (R01)

Sumber: Akurat.co

Terkini