Soal Denda Rp 5 Miliar Terhadap PT PSJ, Kajari Pelalawan Siap Sita Aset

Rabu, 05 Februari 2020 | 11:42:14 WIB
Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH katakan pada Kamis (6 Februari 2020) kembali memanggil PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Pemanggilan untuk ke tiga kali ini adalah terkait denda Rp 5 Miliar, sesuai putusan MA atas PT PSJ.

Hal ini disampaikan Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Kasi Intelijen (Kastel) Sumriadi kepada sejumlah, Selasa (4 Februari 2020) di ruang kerjanya.

"Ya, kembali kita panggil pihak PT PSJ untuk ketiga kalinya. Dua pemanggilan sebelumnya, pihak PT PSJ  tidak datang," ujarnya seraya menambahkan pemanggilan ini adalah tindak lanjut atas amar putusan MA atas PT PSJ yang diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 Miliar kepada negara.
Vonis ini sendiri tercantum dalam putusan nomor 1087K/PID.SUS.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 lalu.

Kemudian sambung Kajari, nantinya pihak PT PSJ tidak juga datang maka pihaknya akan langsung menempuh jalur hukum pidana terkait hal itu. 

Dan sesuai dengan PERMA 13/2016 pasal 28. Poin ketiga, berbunyi Jika terpidana korporasi tidak membayar denda sebagaima pada ayat 1 dan 2 maka harta benda korporasi dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda. (R09)

Terkini