MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud: Pemerintah Tidak Boleh Melawan...

Selasa, 10 Maret 2020 | 07:17:13 WIB
Mahfud MD/net

RIAUSKY.COM - Menkopolhukam Mahfud MD meminta pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait dikabulkannya penolakan Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS.

Pasalnya, menurut Mahfud, putusan MA itu adalah putusan yang tidak dapat dilakukan banding secara hukum.

“Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final. Tidak ada banding terhadap judicial review,” kata Mahfud di kantornya, Senin (9/3/2020).

Sehingga, ia memastikan pemerintah akan mengikuti segala ketentuan hukum yang ada.

“Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu Anggota Kimisi IX DPR RI Dewi Aryani meminta seluruh iuran yang berlaku sejak Januari hingga Maret 2020 dikembalikan kepada rakyat.

“Pemerintah dalam hal ini Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan harus segera membahas teknis pengembalian iuran masyarakat yang sudah dibayarkan sejak bulan Januari sampai bulan Maret 2020,” kata Dewi, Senin (9/3).

Pada pasal 34 ayat 1 Perpres yang mengatur menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Pasal itu menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.

MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan keputusan itu maka otomatis iuran BPJS Kesehatan mau tidak mau mesti kembali kepada skema awal, yakni iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

Oleh karenanya skema pengembalian ini harus benar-benar dirumuskan tanpa meninggalkan kegaduhan baru.

“Pemerintah jangan memulai gaduh dengan urusan kenaikan dan mengakhiri dengan gaduh pula. Selesaikan semua urusan rakyat sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya keputusan MA ini, para peserta mandiri dari kalangan kategori miskin dapat semakin sadar untuk bisa mendaftar sebagai peserta mandiri, dikarenakan beban biaya yang tidak lagi besar. (R01)

Sumber: Pojoksatu.id

Terkini