JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Lima organisasi profesi dibidang kesehatan mengeluarkan surat pernyataan bersama terkait jaminan tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) dalam penanganan kasus COVID-19.
Beberapa organisasi profesi tersebut, yakni, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) meminta seluruh pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan yang diturunkan untuk menangani kasus COVID-19 ini dilengkapi APD demi keselamatan mereka.
Ada tiga pertimbangan mengapa lima organisasi profesi ini meminta jaminan, pertama, Dalam kondisi wabah saat ini kemungkinan setiap pasien yang kami periksa adalah orang dalam pemantaua (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) atau pasien COVID-19).
Kedua, sebagaimana dilansir dari surat pernyataan bersama itu, jumlah tenaga kesehatan yang terjangkit COVID-19 semakin meningkat bahkan sebagian meninggal dunia.
Ketiga, setiap tenaga kesehatan berisiko untuk tertular COVID-19.
Atas dasar itulah, organisasi profesi, sebagai mana surat yang ditandatangani Ketua Umum IDI, Daeng M. Faqih meminta agar setiap petugas kesehatan dalam bekerja terjamin alat pelindung diri yang digunakan sesuai untuk setiap tenaga kesehatan.
Bila hal tersebut tidak terpenuhi, demikian surat tersebut berbunyi, maka organisasi profesi akan meminta setiap anggotanya untuk sementara tidak ikut melakukan perawatan dan penanganan pasien COVID-19.
Keputusan tersebut diambil, menurut surat tersebut adalah demi melindungi dan menjaga keselamatan sejawat.
Pertimbangannya, karena sejawat yang tertular COVID-19, selain akan jatuh sakit, akan berdampak pada terhentinya pelayanan penanganan kepada pasien serta dapat menularkan kepada pasien.
Surat tersebut ditandatangani Daeng M Faqih tertanggal 27 Maret 2020.
Berikut kutipan lengkapnya:
PERNYATAAN BERSAMA ORGANISASI PROFESI
Kami organisasi profesi yang terlibat dalam penatalaksanaan pasien dalam kondisi wabah COVID-19 menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Dalam kondisi wabah saat ini kemungkinan setiap pasien yang kami periksa adalah orang dalam pemantaua (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) atau pasien COVID-19).
2. Jumlah tenaga kesehatan yang terjangkit COVID-19 semakin meningkat bahkan sebagian meninggal dunia.
3. Setiap tenaga kesehatan berisiko untuk tertular COVID-19.
Maka Kami meminta terjaminnya alat pelindung diri (APD) yang sesuai untuk tenaga kesehatan. Bila hal ini tidak dipenuhi maka kami meminta untuk semua anggota profesi kami untuk sementara tidak mengikuti penanganan perawatan pasien Covid-19 demi melindungi keselamatan sejawat. Karena sejawat yang tertular COVID-19, selain akan jatuh sakit, akan berdampak pada terhentinya pelayanan penanganan kepada pasien serta dapat menularkan kepada pasien.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya.
Jakarta, 27 Maret 2020
Mengetahui dan Menyetujui:
Ikatan Dokter Indonesia
Dr.Daeng M. Faqih, SH, MH
(R04)