Jangan Disebarkan Lagi! Beredar Pesan Berantai 3 Hari ke Depan Ada Angin Bawa Wabah Penyakit, Ini Kata BMKG

Jumat, 10 April 2020 | 10:15:13 WIB

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memastikan pesan berantai yang menyebut dalam tiga hari ke depan arus angin dari utara ke selatan membawa wabah penyakit merupakan kabar bohong alias hoaks. Masyarakat diminta tidak mempercayai.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Meteorologi BMKG Herizal menegaskan, informasi tersebut bukan berasal dari BMKG. Isi pesan yang beredar di WhatsApp tersebut juga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Herizal menuturkan, saat ini sebagian besar wilayah Indonesia sedang berada pada peralihan musim hujan menuju musim kemarau.

”Sehingga sirkulasi angin tidak lagi di dominasi angin dari utara (dari Benua Asia), bahkan di beberapa wilayah di bagian selatan Indonesia kini sudah mulai berhembus angin dari timur-selatan (dari Benua Australia),” kata Herizal, Kamis (9/4/2020) seperti dikutip dari inews.id.

Dia mengingatkan agar masyarakat untuk selalu mengecek kebenarn informasi yang beredar. Masyarakat dapat memperoleh informasi akurat BMKG melalui laman resmi maupun akun media sosial.

Untuk diketahui, pesan berantai mengenai angin yang membawa wabah itu beredar di beberapa grup WA. Isi pesan tersebut yakni:

“Dear All…URGENT. Sebagai informasi dari Bapak Dir-1 bahwa 3 hari ke depan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di rumah…untuk tidak keluar rumah, walau hanya untuk berjemur karena dalam 3 hari kdepan arus angina dari utara ke selatan membawa wabah (penyakit).”

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya menyatakan, berdasarkan pemantauan lalu lintas informasi digital terdapat ribuan hoaks mengenai virus corona beredar di berbagai platform media sosial. Terbanyak berada di Facebook, diikuti Twitter.

Maraknya hoaks ini juga telah dilaporkan kepada aparat kepolisian. Mabes Polri menyebut Bareskrim dan polda jajaran telah mengusut kasus ini. Sebanyak 81 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan 12 di antaranya ditahan. (R01)

Terkini