RIAUSKY.COM - Pemerintah Indonesia membatasi akses masuk bagi warga negara asing (WNA) selama pandemi virus Corona atau Covid-19. Tercatat sebanyak 239 WNA ditolak oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Data tersebut terhitung mulai 6 Februari-19 April 2020. Kepala Bagian Humas dan Umum Arvin Gumilang mengungkapkan, 239 WNA yang ditolak masuk itu berasal dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik itu bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
“Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang,” kata Arvin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/4/2020) kemarin seperti dikutip dari iNews.id.
Dia mengatakan penolakan tidak hanya dilakukan di kota-kota besar. Penolakan kepada WNA yang tidak berkepentingan dilakukan di seluruh pintu masuk yang ada di Indonesia.
“Selain itu di TPI Bandara Juanda sebayak 6 orang, Pelabuhan Batam 4 orang, dan Pelabuhan Aruk 1 orang,” katanya.
Arvin menambahkan Direktorat Jenderal Imigrasi juga merinci orang yang paling banyak ditolak wilayah Indonesia selama masa pandemi Covid-19. WNA berasal dari China paling banyak dengan jumlah 89 orang.
“Yaitu RRT 89 orang, Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang” katanya.
Arvin menyebut seluruh penumpang, baik WNA maupun WNI wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Selanjutnya penumpang akan masuk ke area penumpang akan masuk ruang pemeriksaan keimigrasian.
Dalam Protokol Penanganan Covid-19 di pintu masuk Wilayah Indonesia yang
diterbitkan oleh Kantor Staf Presiden. Arvin Gumilang menjelaskan, penumpang wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan.
“Petugas Imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk,” ucapnya. (R01)