Dicoret dari Komisaris BUMN, Refly Harun: Izin Berada di Garis Luar untuk Terus Jadi Peniup Pluit

Selasa, 21 April 2020 | 00:36:24 WIB
Refly Harun

RIAUSKY.COM - Menteri BUMN Erick Thohir merombak jajaran Komisaris TP Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) dengan mencoret Refly Harun. Hal itu sebagaimana tertuang dalam SK Menter BUMN Erick Thohir Nomor: 123/MBU/04/2020 tertanggal 20 April 2020.

Refly Harun sendiri akhinya angkat bicara soal ‘pencongkelan’ dirinya. Melalui akun Twitter pribadinya, Refly menyampaikan kalimat yang cukup menyindir. Terutama kepada pemerintah dan Erick Thohir.

Dalam cuitan itu, Refly menyampaikan terima kasih kepada mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. “Terima kasih Rini Soemarno yang sudah mengangkat saya, terima kasih Erick Thohir yang sudah membehentikan,” cuitnya, Senin (20/4/2020).

Selain itu, ia juga menyinggung Presiden Jokowi. “Dan terima kasih Presiden Jokowi yang sudah mengkangkat dan memberhentikan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Refly mensinyalkan akan berada di barisan ‘oposisi’ pemerintah dengan tetap melontarkan kritik. “Izin berada di garis luar untuk terus jadi peniup pluit,” ujarnya.

Cuitan itu lantas ditutup dengan kalimat sindiran lainnya yang tak kalah pedas. “Pemerintah bener kita dukung, nggak bener kita kritik. Salam,” tutupnya.

Sebelumnya, pencoretan Refly itu dibenarkan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. Akan tetapi, Arya membantah bahwa Erick memecat Refly.

Selain pakar hukum tata negara itu, Arya menyebut pergantian juga dilakukan terhadap beberapa komisaris lainnya. “Bukan dipecat, tapi diganti. Ada beberapa komisaris yang diganti,” ujar Arya kepada RMOL, Senin (20/4/2020).

Sayangnya, Arya juga enggan menjelaskan secara detil terkait alasan pencoretan nama Refly Harun itu. Arya hanya menyatakan bahwa pencoretan itu tidak lebih dari bagian penyegaran di perusahaan plat merah tersebut. “Refreshing saja,” jawabnya.

Untuk diketahui, Refly Harun belakangan kerap melontarkan kritik pedas terhadap pemerintah.

Salah satunya adalah soal kebijakan Presiden Jokowi yang memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketimbang lockdown untuk menangani corona atau Covid-19.

Menurutnya, hal itu dilatarbelakangi keengganan pemerintah menanggung dan menjamin kebutuhan pokok masyarakat.

Sedangkan dengan PSBB, kata Refly, pemerintah tidak berkewajiban untuk itu. Kemudian, jika PSBB dinilai tak efektif, maka akan menjadi jalan bagi pemerintah untuk menerapkan darurat sipil.

Darurat sipil, dinilai pakar hukum tata negara ini tak relevan dengan kondisi yang diakibatkan wabah corona. Alasannya, darurat sipil diterapkan untuk mengembalikan ketertiban dan keamanan karena adanya gangguan keamanan.

Seperti pemberontakan, pertikaian, kerusuhan, yang hingga menyebabkan pemerintahan lumpuh.

Refly Harun juga melontarkan kritik pedas soal penerbitan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk PenangananCovid-19.

Refly menilai Perppu tersebut berpotensi memberi ruang kepada penumpang gelap dalam masa pandemik Covid-19 ini.

Terakhir, Refly Harun juga melontarkan kritik pedas soal penerbitan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk PenangananCovid-19. (R01)

Sumber: Pojoksatu.id

Terkini