TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Lima orang diamankan aparat kepolisian terkait dugaan pembakaran alat berat ekskavator di Divisi V PT Duta Palma Nusantara (DPN) Sei Kukok.
Kelimanya saat ini diamankan di Mapolres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM melalui Paur Humas Ipda. JL.Tobing Kepada awak media menyebutkan, lima orang diamankan di Mapolres Kuansing terkait aksi pembakaran 1 unit ekskavator di Divisi-V PT. Duta Palma Nusantara (DPN) Sei Kukok yang terjadi tanggal 5 Mei 2020.
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga kelima tersangka tersebut telah merencanakan aksinya.
''Saat ini para tersangka yakni Kr, An, Ah, Iy dan Ij telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' kata dia.
Sebagaimana diketahui, satu unit ekskavator milik PT Duta Palma Nusantara di Divisi-V Sei Kukok dibakar oleh orang tak dikenal pada 5 Mei 2020.
Pasca kejadian, Polres Kuansing jajaran beserta Ditreskrimum Polda Riau langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan terhadap pelaku dan motif pembakaran.
''Tim Inafis dan Labfor Polda Riau juga telah kami minta untuk membantu memeriksa alat eksavator yang hangus dibakar para pelaku,'' kata dia.
Dalam kurun waktu 3x24 Jam, berhasil diamankan 5 orang pelaku. ''Kami akan terus kembangkan penyidikan kasus ini guna mengungkap para terduga pelaku lainnya,'' kata dia.
"Perbuatan para pelaku tersebut merupakan tindakan anarkis, tidak dibenarkan dengan alasan apapun, sehingga kami berikan tindakan tegas!" ujar JL Tobing.
''Kami minta aksi anarkis ini tidak terulang kembali dilakukan oleh masyarakat dimanapun berada khususnya di wilayah hukum Polres Kuansing. Kita hidup dinegara hukum, hukum menjadi Panglima, jadi siapapun yang melakukan aksi kekerasan layaknya preman baik terhadap manusia dan barang, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku!,'' kata dia.(R12)